Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image UCare Indonesia

Mengenal Istilah Istinja untuk Bersuci

Agama | Thursday, 23 Feb 2023, 19:18 WIB

Mungkin sahabat sudah tidak asing lagi dengan istilah istinja, bukan?

Dalam bab thaharah atau bersuci, ada yang disebut istinja. Menurut bahasa, istinja berarti usaha untuk menghilangkan kotoran, sedangkan menurut hukum syariah, istinja berarti menghilangkan apa-apa yang dikeluarkan melalui farji (qubul atau dubur), berupa najis yang mengotori (basah) dengan menggunakan air atau batu (atau yang sejenis).

Bagaimana hukum istinja?

Hukum istinja ada lima.

Pertama, istinja mejadi wajib, jika yang keluar (dari farji) berupa najis yang mengotori (basah).

Kedua, istinja menjadi sunah jika keluar berupa najis yang tidak mengotori.

Ketiga, istinja dihukumi mubah jika yang keluar hanya keringat (peluh).

Keempat, istinja menjadi makruh jika yang keluar hanya berupa angin (kentut).

Kelima, istinja itu haram. Maksudnya adalah istinja dengan sesuatu hasil rampasan, atau dengan sesuatu yang diharamkan untuk ber-istinja, misalnya buah-buahan.

Bagaimana cara istinja sesuai syariat?

Tata cara beristinja ada tiga, yaitu:

Pertama, menggabungkan antara penggunaan air dan batu. Ini yang paling afdal (utama), batu digunakan untuk menghilangkan wujud dari najisnya, sedangkan air digunakan untuk menghilangkan sisa-sisanya.

Kedua, hanya dengan air. Ini nilainya sedikit di bawah yang pertama. hadits Nabi saw. "Rasulullah saw masuk ke kamar kecil. Kemudian, aku dan seorang muda seperti aku membawakan sebuah bejana berisi air dan sebuah tongkat. Lalu, beliau bersuci dengan air itu." (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad)

Ketiga, hanya dengan batu (atau sejenisnya). Hal ini diperbolehkan walaupun ada air. Namun, perlu dicermati kriteria batu (sejenisnya) yang boleh digunakan untuk istinja. Kriterianya:

1. Bersih, tidak najis dan tidak terkena najis.

2. Keras, tidak boleh menggunakan batuan yang lembek.

3. Dapat dibawa, tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil.

4. Bukan sesuatu yang diharamkan untuk digunakan istinja, seperti makanan, kotoran, atau tulang.

Mengutip hadits Nabi saw. Abdurrahman bin Yazid berkata, "Salman pernah ditanya, 'Pernahkan Nabi saw melarang segala sesuatu sampai soal buang air besar?' Salman menjawab, “Ya, beliau melarang kita menghadap kiblat ketika buang air besar atau kecil, atau istinja dengan tangan kanan, atau salah seorang di antara kami istinja dengan kurang dari tiga batu, dengan kotoran, atau tulang.” (HR Muslim, Abu daud, dan Tirmidzi)

Dalam hadist lainnya, "Nabi saw melarang ber-istinja dengan tulang atau kotoran." (HR Muslim dan Abu Daud)

Daftar Pustaka: Al-Fandy, Hasan Rifa’i, dan Iqbal Setyarso. 2009. 100++ Tanya Jawab Seputar Bersuci. Jakarta: QultumMedia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image