Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Subandi Rianto

Bumdes.id Sukses Dampingi Desa Teluk Santong Kec. Plampang Kab. Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat

Info Terkini | Monday, 20 Feb 2023, 10:44 WIB
Desa Teluk Santong." />
Konsultan Bumdes.id, Agus Edi Winarno, yang juga merupakan Alumni Program TOT Pendamping BUMDes, menjadi fasilitator dalam asesmen pembentukan lembaga pengelola Lahan Akses Terbuka di Desa Teluk Santong.

Bumdes.id ditunjuk Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK untuk memberikan pendampingan pembentukan kelembagaan pengelola lahan akses terbuka di Desa Teluk Santong, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Prov Nusa Tenggara Barat.

Bumdes.id menerjunkan tenaga ahli konsultan lapangan Agus Edi Winarto untuk melakukan asesmen pendampingan lapangan dengan melakukan wawancara kepada pemangku kepentingan desa meliputi Kepala Desa Teluk Santong, Perangkat Desa Teluk Sentong, Badan Permusyawaratan Desa Teluk Sentong, kelompok masyarakat, Pengurus BUM desa Mutiara Santong dan pihak-pihak lain yang terkait. Agus Edi Winarto sendiri merupakan alumni program Training of Trainers (ToT) yang diadakan Bumdes.id secara reguler di Sekolah BUMDes Nogotirto Sleman. Kolaborasi ini adalah wujud nyata penguatan Bumdes.id terhadap pengembangan SDM BUMDes di seluruh Indonesia.

Wawancara ini merupakan asesmen awal untuk mempersiapkan pengelolaan Lahan Akses Terbuka (LAT) yang terdapat di Desa Teluk Santong. Lahan Akses Terbuka (LAT) adalah bidang lahan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin dan ditelantarkan. Pemanfaatan lahan akses terbuka yang tidak sesuai dengan peruntukan dan fungsi lahan, berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan nomor P.2/PPKAL/PKLAT/PKL.4/2/2018 tentang pedoman pemulihan kerusakan lahan akses terbuka.

Pelembagaan ini bertujuan agar LAT yang sudah dipulihkan dapat dijaga dengan baik dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, selain memulihkan lingkungan juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Dalam rangkaian kegiatan Pendampingan Pelembagaan Pengelola Lahan Akses Terbuka di Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Tim lapangan Bumdes.id telah melakukan beberapa kegiatan selama proses pendampingan pembentukan pelembagaan pengelola LAT di Desa Teluk Santong diantaranya melakukan pemetaan kebutuhan dan permasalahan lembaga pengelola LAT, sosialisasi dan konsolidasi pelembagaan LAT, analisa dokumen lembaga pengelola LAT dan pengajuan badan hukum lembaga pengelola lahan akses terbuka.

Terkait Pengelolaan lahan akses terbuka di Desa Teluk Santong diserahkan kepada Kelompok Masyarakat Agro Sejahtera dan telah disepakati oleh pemerintah desa Teluk Santong. Kemudian Wilayah LAT Desa Teluk Santong akan dimanfaatkan dan dikembangkan untuk dijadikan tempat usaha wisata agro sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawab pengelola lahan akses terbuka.

Kelompok Masyarakat Agro Sejahtera telah mendapat legalitas badan hukum pendirian kelompok masyarakat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Akta Notaris yang dikeluarkan oleh Ir. Evani Magdalena Amiruddin, S.H., M.Kn bernomor 01 dan tertanggal 02 Desember 2022. Diharapkan Kelompok Masyarakat Agro Sejahtera dapat menjalin kerjasama dengan BUM Desa Mutiara Santong Desa Teluk Santong dalam hal pemasaran hasil tanaman dari pemanfaatan lahan akses terbuka.

Bumdes.id adalah agregator dan pendamping BUMDes serta desa dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelola dan pemerintah desa untuk menjadi desa mandiri. Bagi pemangku kepentingan yang ingin mengikuti TOT maupun pendampingan dapat menghubungi Bumdes.id di nomor: 085772900800

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image