Berkas Lengkap, WN Vietnam Penyelundup Satwa Dilindungi Siap Disidang
Info Terkini | 2023-02-18 09:12:36PONTIANAK - Berkas pemeriksaan Gakkum KLHK terhadap LVH (40), warga negara Vietnam yang diduga memiliki dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin (ilegal), dinyatakan lengkap oleh Kejati Kalbar. LVH merupakan kapten kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam sekaligus pemilik satwa dilindungi asal Indonesia yang rencananya akan diselundupkan ke Vietnam.
LVH berhasil diamankan dalam patroli LANTAMAL XII Pontianak di perairan Sungai Pontianak pada 20 Desember 2022. Dalam patroli tersebut, ditemukan 36 satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa Bekantan (16), Burung Tetua Maluku (10), Elder Bird Koki (3), White Elder Bird (3), Yellow Crested Elder (3) dan King's Elder (1). Dari hasil pemeriksaan Suspek LVH hewan tersebut akan dibawa ke Vietnam. Hewan-hewan itu dibeli dari beberapa orang. Asal usul hewan ini masih dalam penyelidikan. Penyidik saat ini sedang menjajaki kemungkinan adanya jaringan perdagangan lintas batas (internasional) hewan yang dilindungi.
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, mengatakan penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi merupakan komitmen Pemerintah untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati bangsa Indonesia. Penyelundupan oleh Warga Negara Asing merupakan ancaman terhadap kelestarian jantung dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia. Penyelundupan hewan yang dilindungi adalah kejahatan transnasional yang serius dan menjadi perhatian internasional. Kejahatan ini harus kita hentikan dan bertindak tegas, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera dan keadilan.
"Kami mengapresiasi dukungan semua pihak dalam penanganan kasus ini, khususnya kepada LANTAMAL XII Pontianak, POLDA Kalbar dan KEJATI Kalbar. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama antara aparat penegak hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam menjaga sumber daya hati,” tambah Rasio Sani. Rabu 15 Februari 2023.
Sementara itu, Eduward Hutapea Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengatakan Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah melakukan penyelidikan dan menetapkan LVH sebagai tersangka dalam perbuatan tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, menyimpan, mengangkut dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Terhadap barang bukti berupa hewan Bekantan ( Nasalis larvatus ) yang telah dilepasliarkan ke habitatnya melalui koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar. Sedangkan untuk burung yang dilindungi, saat ini dirawat oleh Yayasan Planet Indonesia (YPI) menunggu pelepasliaran ke habitat aslinya di Papua dan Maluku.
Eduward Hutapea, menambahkan dengan selesainya berkas penyidikan, maka Tersangka LVH dan Barang Bukti (Level-2) langsung diserahkan kepada JPU (Kejaksaan Agung) Kejaksaan Tinggi Kalbar. Kemudian melalui Kejaksaan Negeri Pontianak untuk diproses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Pontianak. Kami terus melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap terkait perdagangan satwa liar dan kemungkinan perdagangan satwa lainnya," kata Eduward.
Rasio Sani menambahkan, sebagai wujud komitmen pemerintah untuk melindungi sumber daya hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan kejahatan, Gakkum KLHK terus memperkuat berbagai kerjasama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya seperti seperti Polri, Bea Cukai, TNI-AL, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan. Selain itu, kami terus memperkuat penggunaan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Center untuk pengawasan perdagangan satwa yang dilindungi.
Konsistensi Gakkum KLHK dalam pengamanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan TSL sangat penting, untuk memastikan kekayaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia yang tidak dimiliki negara lain, agar tetap lestari. Saat ini Gakkum KLHK telah melaksanakan 1.915 Operasi Pengamanan Lingkungan dan Kawasan Hutan di Indonesia, 453 diantaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar telah dilakukan oleh KLHK bersama Kementerian/Lembaga lain dan 1.348 perkara pidana dan perdata telah diajukan ke pengadilan, baik terkait dengan penjahat korporasi dan perorangan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.