Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rita Puspita

Sah Menjadi PNS, 11 Alumni Poltekim Siap Implementasikan Kode Etik

Info Terkini | Tuesday, 14 Feb 2023, 07:46 WIB

SEMARANG - Sebelas Calon Pegawai Negeri Sipil lulusan Politeknik Imigrasi (Poltekim) telah mengucapkan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil, Senin (13/02). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin memimpin jalannya prosesi Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS tersebut.

Resmi menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kakanwil meminta mereka untuk memahami dan mengimplementasikan kode etik dan kode perilaku ASN.

“Anda sudah bersumpah, maka sebagai PNS harus mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan pribadi atau golongan,” ujar Yuspahruddin kepada alumni Poltekim Angkatan 20.

“Selalu ingat kode etik dan kode perilaku ASN nomor satu, yakni melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi,” sambungnya.

Kakanwil juga berpesan kepada seluruh PNS yang baru diambil sumpahnya agar memiliki sikap proaktif, mempunyai keterampilan di luar tugas dan fungsinya masing-masing, dan senantiasa mengasah keterampilan tersebut.

“Agar produktivitas tidak menurun dan bisa memberikan layanan yang lebih baik, harus menambah terus pengetahuannya tentang Keimigrasian dan yang lainnya. Karena masyarakat yang Anda layani memiliki pengetahuan yang banyak dan beragam,” kata Kakanwil.

Berlangsung di Aula Kresna Basudewa, tampak Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru F., Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan serta beberapa Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image