Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ade Setiawan

Ini Potret Layanan Puskeswan Pembantu Labuan Setelah Enam Bulan Beroperasi

Info Terkini | 2023-02-10 20:31:10
Saat ini Puskeswan Pembantu Labuan hanya buka setiap Hari Senin dan Kamis dengan jenis hewan peliharaan yang dilayani adalah kucing, anjing, kelinci dan sejenisnya.

Puskeswan Pembantu Labuan merupakan bagian dari jaringan pelayanan kesehatan hewan UPT Puskeswan dan Kesmavet Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang.

Mulai dioperasikan pada Agustus 2022, Puskeswan Pembantu Labuan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan hewan, pembinaan kepada peternak, melakukan pengamatan penyakit hewan menular (PHM)

Menurut Kepala UPT Puskeswan dan Kesmavet Ade Setiawan, salah satu tujuan dikembangkan Puskeswan Pembantu Labuan diantaranya dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kepada masyarakat dibidang peternakan dan kesehatan hewan, mengingat luas jangkauan wilayah Kabupaten Pandeglang yang terdiri dari 35 kecamatan.

Baca juga : Catat Waktu dan Tempat Pelayanan Dokter Hewan di Puskeswan Pembantu Labuan

Seberapa jauh warga masyarakat dan peternak menjangkau layanan Puskeswan Pembantu Labuan?

Ini potret layanan Puskeswan Pembantu Labuan setelah enam bulan dioperasikan seperti diungkapkan Ade Setiawan, Jumat (10/02/2023)

Ade Setiawan mengatakan, keberadaan dokter hewan di Puskeswan Pembantu Labuan sangat dibutuhkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyakit hewan menular serta kesejahteraan hewan itu sendiri.

Menurutnya, bagi masyarakat yang memelihara ternak dan hewan kesayangan keberadaan dokter hewan tentu sangat dibutuhkan. terlebih saat peliharaan mereka sedang sakit atau membutuhkan perawatan medis.

“Saat ini Puskeswan Pembantu Labuan memiliki seorang dokter hewan dibantu dua paramedik veteriner yang siap melayani masalah kesehatan hewan kamu,” ungkapnya.

Masih kata Ade Setiawan, Puskeswan Pembantu Labuan yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Km.2 Desa Caringin Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang saat ini hanya memberikan pelayanan dalam gedung (pelayanan pasif red) setiap Hari Senin dan Kamis dengan jenis hewan peliharaan yang dilayani adalah kucing, anjing, kelinci dan sejenisnya.

“Bagi warga kecamatan labuan dan sekitarnya yang butuh pelayanan kesehatan hewan peliharaan bisa mendatangi langsung Puskeswan untuk konsultasi, cek Kesehatan hewan, pengobatan, vaksinasi maupun kunjungan house call (panggilan rumah red),” imbuhnya.

Ade mengatakan, Puskeswan Pembantu Labuan juga melayani perawatan hewan ternak melalui layanan dokter hewan keliling (pelayanan aktif red) yang dilakukan pada hari yang telah ditentukan yakni Hari Selasa, Rabu atau Jumat.

"Puskeswan menerima pengobatan ternak seperti kerbau, sapi, domba atau kambing, biasanya kami kunjungi saat jadwal Puskeswan keliling," kata Ade.

Untuk kamu yang ingin hewan ternaknya mendapat pelayanan Puskeswan, baik pelayanan pasif maupun pelayanan aktif, kamu bisa mengajukannya melalui nomor call center sekaligus dapat digunakan untuk konsultasi kesehatan hewan via whatsapp

Artikel terkait : Catat ! ini jadwal pelayanan aktif dan semi aktif dokter hewan Puskeswan Pembantu Labuan

Oh iya, sebelum datang ke Puskeswan kamu dianjurkan untuk melakukan janji pertemuan dengan dokter hewan melalui nomor call center 0821-2326-4678. “Pelayanan sendiri dimulai dari jam 09.00 pagi hingga 03.00 sore,” imbuhnya

Sementara itu, untuk biaya dokter hewan di Puskeswan jangan terlalu khawatir tidak terjangkau, karena pelayanan kesehatan hewan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang.

“Tarif pelayanan kesehatan hewan di Puskeswan merujuk pada Perda Kabupaten Pandeglang No. 9 tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha,” kata Ade

Begitu juga untuk pembayaran Puskeswan menyediakan fasilitas transaksi Non Tunai menggunakan 'QRIS' Quick Response Code Indonesia Standard selain pembayaran tunai. Mudah kan ! (Tim Keswan Labuan)***

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image