
2 Tahanan Anak di Rutan Temanggung Di putus Napi di Pindah ke LPKA Kutoarjo
Info Terkini | Tuesday, 07 Feb 2023, 11:16 WIB
Temanggung INFOPAS – Dalam rangka melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Temanggung yang menyebutkan bahwa terdapat dua WBP anak tersebut harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo
Pelaksaan pemindahan ini dilaksakan oleh Kejaksaan Negeri Temanggung yang mengantar kedua Narapidana anak tersebut ke LPKA Kutoarjo. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (07/02).
Karena Narapidana anak tersebut masih di bawah umur sehingga mereka harus menjalani masa hukumannya di LPKA. Sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Temanggung
Tentunya di LPKA nanti mereka akan mendapatkan perawatan dan bimbingan sesuai dengan usia mereka. Selain itu mereka juga bisa belajar dan melanjutkan pendidikan
Harapannya kedua Narapidana Anak tersebut bisa menjadi anak yang lebih baik dan tidak mengulangi tindakan pidananya. (Humas Rutan Temanggung)
#Ayuspahruddin
#KemenkumhamJateng
#RutanTemanggung
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.