Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Arum Pusporini

Kasus Baru Gagal Ginjal: BPOM Stop Peredaran Obat Sirup Praxion

Info Terkini | Monday, 06 Feb 2023, 19:34 WIB

TANGSEL. – Pemerintah mengambil tindakan antisipatif dengan menyetop peredaran produk obat sirup bermerk Praxion, adanya penyelidikan epidemiologi terkait penyebab pasti dua kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang baru-baru ini terjadi.

Ilustrasi: Obat Sirup Merk Praxion [Sumber: Dodi / PT Rumbaka]

“Kami memastikan dan mengadakan berbagai penelusuran terkait penyebab pasti yang menyebabkan gangguan gagal ginjal akut yang dialami pasien, kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril, Jakarta (6/2).

Penelusuran kasus dilakukan untuk memastikan adanya keterkaitan GGAPA dengan yang dialami pasien kandungan bahan baku Etilen Glikol/Dietilen Glikol (ED/DEG) di ambang batas aman.

“Satu kasus konfirmasi GGAPA pada anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada 25 Januari 2023 dan diberi obat sirup penurun demam bermerk Praxion yang dibeli di apotek,” tambah Syahril dalam keterangannya. Jakarta (6/2).

Pada 28 Januari, anak tersebut mengalami demam, batuk, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (anuria). Kemudian, diperiksa di Puskesmas Pasar Rebo dan dirujuk ke Rumah Sakit Adhyaksa. Lantaran ada keluhan GGAPA, pasien dilarikan ke RSCM, namun pihak keluarga menolak dan dibawa pulang ke rumah.

Lebih lanjut, pada 1 Februari orang tua membawa pasien ke RS Polri untuk mendapat perawatan dan setelah itu anak mulai buang air kecil. Di saat yang bersamaan, pasien mulai dirujuk ke RSCM untuk mendapat perawatan fomepizole. Namun, 3 jam berselang saat di RSCM, pasien meninggal dunia.

Sampai saat ini, Kemenkes RI masih melakukan pengujian sampel darah pada pasien untuk melihat dugaan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di luar ambang batas aman pada obat sirup merk tersebut.

Pasalnya, batas aman cemaran EG/DEG pada bahan baku pelarut sirup obat Propilen Glikol ditetapkan oleh Kemenkes kurang dari 0,1 persen, sedangkan batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) pada obat sirup untuk cemaran EG dan DEG tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.

BPOM juga memastikan industri farmasi pemegang izin edar obat Praxion telah melakukan penarikan obat secara sukarela (voluntary recall) dari pasaran untuk mencegah terjadinya temuan kasus GGAPA.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image