Sekretariat Bersama Partai Gerindra - PKB akan Dibentuk Hingga Daerah
Politik | 2023-02-05 12:21:15YOGYAKARTA - Sekretariat bersama (Sekber) Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dicanangkan kedua partai politik tersebut menjelang Pemilu 2024 mendatang, dikatakan Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani akan dibentuk hingga tingkat daerah.
"Untuk Sekber akan dibentuk hingga daerah-daerah nantinya," ujar Muzani, Minggu (5/2/2023) ketika melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta.
Ditegaskan Muzani, Partai Gerindra akan tegas mengusung Ketua Umum partai tersebut untuk menjadi calon presiden pada Pemilu 2024 mendatang.
"Partai Gerindra akan mengusung Bapak Prabowo Subianto sebagai calon presiden," katanya.
Dalam kunjungan kerjanya, Sekjen Partai Gerindra mengunjungi keluarga almarhum Prof. Dr. Ir. Suhardi, M.Sc selaku pendiri Partai Gerindra sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra periode 2008-2014 dalam rangka ulang tahun Partai Gerindra ke-15 yang akan di pusatkan di Kantor DPP Partai Gerindra Jakarta pada Senin (6/2/2023).
"Hari ini kegiatan kami di Jogja mengunjungi keluarga Almarhum Prof Suhardi selaku pendiri dan ketua umum Partai Gerindra periodw 2008-2014," ucap Muzani.
"Kunjungan ini juga dalam rangka peringatan hari ulang tahun Partai Gerindra yang ke 15, yang akan diselenggarakan besok ini di Kantor DPP Partai Gerindra," imbuhnya.
Sementara, Sekretaris DPD Partai Gerindra DIY, Danang Wahyu Broto mengaku siap mendukung arahan dari pusat, seperti pola kesederhanaan di semua lini Partai Gerindra.
"Yang nantinya menunjukan empati kepada rakyat," kata Danang.
Yang jelas, pihaknya menurut Danang dukungan pencapresan kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
"Yang jelas dukungan untuk pencapresan Bapak Prabowo," pungkasnya. (jur)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.