Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Erik Syam Pratama

Cara Membuat Perjanjian Kerjasama

Bisnis | Tuesday, 31 Jan 2023, 16:51 WIB

Perjanjian Kerjasama atau Agreement atau Kontrak merupakan sebuah KESEPAKATAN antara dua orang atau lebih mengenai perihal tertentu yang DISETUJUI oleh Para Pihak tersebut. Hal mengenai Perjanjian Kerjasama ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER). Bahwa untuk dapat dianggap Perjanjian Kerjasama tersebut SAH secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana yang terdapat dan diatur dalam Pasal 1320 KUHPer di Indonesia, yaitu:

1. KESEPAKATAN Para Pihak;

2. KECAPAKAN Para Pihak;

3. Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas;

4. Sebab yang diperbolehkan secara hukum.

Ada fungsi dalam penulisan Perjanjian Kerjasama secara jelas, yaitu FUNGSI YURIDIS dan FUNGSI EKONOMIS, yang masing-masing memiliki pengertian yang berbeda.

Fungsi YURIDIS adalah memberikan kepastian hukum bagi para pihak, sedangkan fungsi EKONOMIS adalah menggerakkan sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.

Secara umum, dalam merancang pembuatan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan Para Pihak sebelum melakukan penandatanganan, yaitu harus benar-benar mempunyai NIAT yang sama untuk senantiasa Beritikad Baik atas pelaksanaan isi perjanjian kerjasama tersebut. Sehingga isi dari Perjanjian Kerjasama tersebut dapat dilaksanakan dan ditaati dengan sepenuh hati.

Dalam membuat sebuah Perjanjian Kerjasama ada beberapa Cara/ Langkah yang harus diperhatikan. Berikut adalah langkah-langkahnya, yaitu:

a. Pembuatan JUDUL PERJANJIAN, bahwa dalam kontrak harus ditentukan kesesuaikan isi perjanjian dengan judul perjanjian serta ketentuan hukum yang mengaturnya, sehingga kemungkinan adanya pelanggaran dapat dihindari;

b. PEMBUKAAN, ini bisa berisi tempat dan tanggal penandatanganan Perjanjian Kerjasama;

c. PIHAK-PIHAK dalam Perjanjian; Hal ini perlu diperhatian dan ditulis secara jelas, apakah perorangan atau badan hukum yang melaksanakan isi perjanjian ini. Bila perorangan cukup ditandatangani oleh pihak yang melaksanakan isi perjanjian. Bila atas nama sebuah Badan Hukum, maka ditandatangani oleh Direktur/ Komisaris yang nama nya tercantum dalam Akta Badan Hukum tersebut (PT, Yayasan, CV);

d. PREMIS/ Racital, yaitu mengenai penjelasan resmi/ latar belakang terjadinya suatu Perjanjian tersebut;

e. ISI KONTRAK, yaitu bagian yang merupakan inti kontrak. Hal ini memuat apa yang dikehendaki oleh Para Pihak, diantaranya Hak dan Kewajiban, Nilai Kerjasama, Metode Pembayaran, Sanksi, termasuk pilihan apabila terdapat sengketa dalam Perjanjian ini;

f. FORCE MAJEUR; yaitu mengenai hal-hal yang terjadi diluar kemampuan dan ketentuan dari manusia, misal bencana alam, huru hara, perang, gempa bumi, dsb. Sehingga terdapat hak dan kewajiban dari Para Pihak yang mungkin tidak dapat terpenuhi dan tidak dilaksanakan, yang bukan disebabkan dari Para Pihak;

g. PENUTUP, memuat tata cara pengesahan suatu Perjanjian.

Setelah Para Pihak menandatangani Perjanjian, biasanya masing-masing pihak mencetak/ menge-print isi perjanjian tersebut sebanyak dua (2) rangkap, kemudian di paraf di masing-masing halaman (bukti bahwa isi perjanjian di setiap halaman sudah sesuai). Lalu Para Pihak yang menandatangani isi Perjanjian tersebut, membubuhkan materai di tempat yang akan ditandatangani.

Demikian tahapan membuat Perjanjian Kerjasama ini, semoga dapat menjadi panduan singkat bagi yang ingin membuat Perjanjian Kerjasama. Semoga Bermanfaat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image