Lapas Pagar Alam Ikuti Perjanjian Kerja Sama Antara Kemenkumham Sumsel dan BSI KC Palembang
Info Terkini | 2022-06-20 16:27:50Pagar Alam – Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyaluran Tunjangan Kinerja Pegawai antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dan PT. Bank Syariah Indonesia secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Senin (20/06/2022).
Bertempat di ruang TU Lapas Pagar Alam, Kepala Urusan Tata Usaha, Yudiansyah dan Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Subhan beserta staf mengikuti jalannya kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan secara daring dan luring ini.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) KC Palembang 16 Ilir ini sendiri, dilakukan di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel dan diwujudkan dengan penandatanganan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Harun Sulianto mengapresiasi atas terjalinnya kerja sama ini. "Bank syariah merupakan bank yang mengedepankan prinsip bagi hasil. Hal ini juga yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional pada umumnya sehingga sudah sepatutnya seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel memanfaatkan berbagai fasilitas perbankan yang ada guna mendukung program nasional pada perbankan dengan sistem syariah," ujar Kakanwil Harun.
Dengan adanya perjanjian kerja sama dengan PT. Bank Syariah Indonesia ini diharapkan dapat membantu Kemenkumham khususnya Kemenkumham Sumsel dalam meningkatkan Pelayanan Publik dan membantu Pegawai serta Masyarakat sekitar.
#kemenkumham
#kumhamPASTI
#KanwilKemenkumhamSumsel
#LapasPagaralam
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.