Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas I Surakarta

Bapas Surakarta Raih Apresiasi Terkait Penanganan Klien Teroris

Info Terkini | Tuesday, 31 Jan 2023, 09:51 WIB

Bapas Surakarta Raih Apresiasi Terkait Penanganan Klien Teroris

Surakarta - Kepala Bapas Surakarta beserta jajaran mengikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Pemasyarakatan dan Sosialisasi Program Prioritas Nasional tentang Restorative Justice Tahun 2023 oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak secara virtual melalui zoom meeting, Senin (30/01). Setelah dibuka oleh Koordinator Litmas dan Pendampingan Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan, kegiatan dilanjutkan dengan penguatan oleh Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto.

Pada kesempatan ini Direktur memaparkan tugas dan fungsi Bapas yakni mengenai Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam UU RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pujo Harinto juga menekankan peran strategis Bapas dalam Proses Pemasyarakatan oleh karena itu penting untuk melakukan litmas sesuai urutan. “Jika proses permintaan litmas tidak diselesaikan sesuai urutan, maka akan mengakibatkan hasil pembinaan tidak efektif dan dapat memungkinkan timbulnya residivis,” tegasnya.

Tidak hanya penguatan dari Direktur, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari beberapa Sub Koordinator pada Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak. Salah satu hal yang menarik adalah tentang implementasi bimbingan lanjutan dalam UU Pemasyarakatan. Bapas Surakarta merupakan satu-satunya Bapas yang mengirimkan laporan pelaksanaan bimbingan lanjutan terhadap klien eks napiter. Hal ini tentunya patut diapresiasi dan terus dilaksanakan agar tujuan bimbingan lanjutan bagi klien dapat tercapai secara optimal.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image