Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image siti suryani

Perpanjangan Kekuasaan Dalam Demokrasi Suburkan Oligarki

Agama | Monday, 30 Jan 2023, 17:38 WIB

Perpanjangan Kekuasaan Dalam Demokrasi, Suburkan Oligarki

Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai tugas, hak, kewajiban dan fungsi serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa memberi tugas atau dibantu oleh Perangkat Desa sesuai peraturan Pemerintah Desa.

Masa jabatan Kepala Desa diatur dalam sebuah undang undang, yaitu pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka bisa menjabat kembali maksimal tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Adanya demo yang dilakukan oleh kades serta perangkat desa yang meminta DPR untuk merevisi masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam protesnya, para kades itu meminta perpanjangan masa jabatan semula 6 tahun menjadi 9 tahun. Para kepala desa merasa waktu 6 tahun itu tidak cukup bagi mereka dalam membangun desa yang lebih baik.

Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID, rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa mengundang pertanyaan. Pasalnya, tidak sedikit dari kepala desa justru terjerat kasus tindak korupsi. Dari data KPK dari 2012 sampai dengan 2021, tercatat 601 kasus korupsi dana desa. Sebanyak 686 kades di tanah air terjerat korupsi.

Sekretaris Program Studi Hukum, Gugun El Guyanie mengatakan penambahan masa jabatan menabrak semangat otonomi desa dan menganggap debat berapa tahun dan periode jabatan kepala desa terkesan pragmatis. Penambahan masa jabatan para kepala desa agar dipertimbangkan dari segala aspek. Mulai dari historis, filosofis sampai aspek konstitusional. Usulan ini datang pada saat menjelang wakil rakyat di Senayan sedang butuh dukungan dari lurah atau kades. Hal itu bisa menjadi pendulang suara parpol dalam Pemilu 2024 mendatang.

Pembatasan masa jabatan adalah perwujudan prinsip demokrasi serta semangat yang dihendaki UUD 1945. Penyimpangan atas prinsip pembatasan masa jabatan kepala desa adalah penyimpangan terhadap amanat konstitusi.

Usulan perpanjangan masa jabatan Kades menjadi pro dan kontra dari berbagai kalangan. Menurut pakar hukum Universitas Jember, Adam Muhshi bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang semula enam tahun menjadi sembilan tahun rawan terjadinya tindakan korupsi karena terlalu lama berkuasa. Hal ini bukan merupakan aspirasi dari masyarakat melainkan aspirasi dari Kades semata untuk memperpanjang masa jabatanya.

Hal ini pun menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Terlebih, masa jabatan 9 tahun merupakan waktu yang lama bahkan melebihi jabatan Presiden di Indonesia. Kegaduhan ini menjadi asumsi bagi masyarakat melihat perpanjangan masa jabatan untuk kepentingan pribadi. Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, mengklaim bahwa perpanjangan jabatan Kade menjadi sembilan tahun akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan lebih fokus pada pembangunan desa. (CNN.Indonesia)

Berbedanya pandangan dari kalangan politis dan pakar hukum terkait perpanjangan masa jabatan Kades, bukanlah suatu yang aneh. Dalam sistem kapitalis saat ini kekuasaan adalah hal yang sangat didambakan karena dengan kekuasaan yang diampunya akan mendatang pundi pundi kekayaan. Sehingga bagaimana caranya melanggengkan kekuasaan mereka.

Korupsi yang marak terjadi di kalangan pejabat jadi bukti bahwa sistem demokrasi kapitalis saat ini menjadi jalan pintas bagi koruptor mendapatkan kekayaan dari jalan yang tidak halal. Jika perpanjangan Kades msnjadi sembilan tahun, maka akan terjadi kesewenang - wenangan dan tindak korupsi akan semakin tinggi tak terkendali.

Sistem demokrasi kapitalis menjadikan jabatan sebagai cara mencari kekuasaan, kekayaan dan kesenangan semata dengan menghalalkan segala cara. Keserakahan menjadi tabiat sistem ini melalui kebebasan dalam hal kepemilikan demi mendapat keuntungan materi sebesar - besarnya.

Dalam Islam Kekuasaan Adalah Amanah

Dalam Islam kekuasaan adalah amanah, kekuasaan atau jabatan itu benar-benar akan menjadi penyesalan dan kerugian di akhirat kelak bagi pemegangnya; kecuali jika dia berlaku adil, mendapatkan kekuasaan dengan benar serta menunaikan kekuasaannya dengan penuh amanah dan tanggungjawab.

Kewajiban penguasa seperti terdapat dalam hadis Abdullah bin Umar ra. adalah memelihara urusan-urusan rakyat (ri’âyah syu`ûn ar-ra’yah). Ri’âyah atau mengurusi urusan umat itu dilakukan dengan siyasah (politik) yang benar, yaitu seperti yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi di dalam Syarh Shahîh Muslim. Ri’âyah atau siyâsah adalah dengan menjalankan hukum-hukum syariat dalam seluruh aspek serta mengutamakan kemaslahatan dan kepentingan rakyat.

Kewajiban penguasa atau imam adalah berhukum kepada hukum yang telah Allah turunkan dan menunaikan amanah. Jika ia telah melaksanakan hal itu maka orang-orang wajib mendengarkan dan menaati dia, juga memenuhi seruannya jika mereka diseru. Dua sifat yang terdapat pada pemimpin yang adil. Pertama, menjalankan hukum-hukum Allah Swt. dalam pelaksanaan ibadah umat hukum-hukum ekonomi Islam (terkait kepemilikan, pengelolaan kekayaan milik umum dan keuangan negara), muamalah, hukum-hukum politik luar negeri, hukum peradilan dan pidana Islam dsb.

Kedua, Menunaikan amanah ri’âyah / kepengurusan, yaitu memelihara semua urusan umat seperti menjamin pemenuhan kebutuhan pokok (sandang, papan pangan bagi setiap individu warga negara); menjamin pemenuhan kesehatan. pendidikan dan keamanan secara cuma-cuma atau gratis; serta melindungi rakyat dari segala macam gangguan dan ancaman. Dalam memelihara urusan rakyat ini, penguasa layaknya seperti pelayan terhadap tuannya. Sebabnya, “Sayyidu al-qawmi khâdimuhum (Pemimpin kaum itu laksana pelayan mereka).” (HR Abu Nu’aim)

Kekuasaan dalam Islam adalah yang digunakan untuk melayani Islam, beliau amat menyadari bahwa tidak memiliki daya untuk menegakkan agama ini kecuali dengan kekuasaan. Karena itulah eminta kekuasaan agar bisa menolong Kitabullah, menjalankan berbagai kefarduan Allah, menegakkan hudud Allah dan menegakkan agama Allah. Rasul saw. Juga memperingatkan penguasa dan pemimpin yang tidak amanah/khianat dan zalim, mereka adalah pemimpin jahat (HR at-Tirmidzi).

Kekuasaan juga harus dibangun atas asas atau pondasi agama, yaitu Islam, dan ditujukan untuk menjaga Islam dan syariatnya serta memelihara urusan umat. Kekuasaan wajib diorientasikan untuk melayani dinul Islam dan kaum muslim. Hal ini hanya akan terwujud jika kekuasaan itu menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, menjaga Islam dan melindungi umat, memelihara urusan dan kemaslahatan umat.

Kekuasaan semacam inilah yang harus diadakan oleh kaum Muslim semuanya. Dengan demikian kekuasaan menjadi suatu kebaikan dan mendatangkan keberkahan bagi semua. Kepemimpinan yang amanah hanyalah kepemimpinan yang atas dasar syariah Islam. Karena itu, pemimpin yang amanah hanyalah pemimpin yang benar-benar menerapkan dan menjalankan seluruh syariah Islam secara kâffah dalam mengurus semua urusan rakyatnya. Tanpa syariah Islam, sebagaimana apa yang terjadi saat ini, khususnya di negeri Indonesia, mustahil para penguasa dan para pemimpin bisa amanah dalam mengurus rakyat mereka.

WalLâh a’lam bi ash-shawâb

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image