Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Peran Penting PK dalam Mengamanatkan UU Nomor 22 Tahun 2022

Info Terkini | Monday, 30 Jan 2023, 11:34 WIB

Purwokerto_info_PAS, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas IIA Purwokerto melaksanakan Asesmen terhadap WBP Lapas Kelas IIB Purwokerto guna kelengkapan berkas usulan Remisi narapidana yang bersangkutan, sesuai pasal 10 ayat (1) dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Asesmen tersebut wajib dilaksanakan terhadap narapidana, untuk mengetahui bagaimana sikap dan perilaku, keaktifan dalam mengikuti pembinaan serta untuk menunjukan penurunan tingkat risiko narapidana yang bersangkutan selama menjalani masa pidananya di dalam lapas.

Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan Asesmen terhadap narapidana berpedoman pada Penggunaan dan Penilaian Instrumen Asesmen ISPN, RRI dan Instrumen Kebutuhan Kriminogenik Versi 02 Tahun 2021.

“ Apabila dipeoleh hasil Asesmen terhadap seorang narapidana tidak menunjukan penurunan tingkat risikonya, berarti narapidana tersebut belum bersungguh-sungguh mengikuti pembinaan sehngga dinilai belum layak untuk diusulkan mendapatkan remisi” imbuh Siti Maesaroh.

(MAY/Deb/KE/Mw)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image