
MENUJU HAB KEMENAG KE-76:“SESUNGGUHNYA KEMENAG ITU ADALAH….”
Guru Menulis | 2021-12-16 10:26:39
TIGA JANUARI merupakan Hari Amal Bakti Kementerian Agama, dan pada 3 Januari 2022 ini Kementerian Agama akan genap berusia 76 tahun. Semarak menyambut hari jadi kementerian Agama sudah terasa dengan adanya berbagai rangkaian kegiatan di beberapa wilayah dengan berbagai kegiatan seperti lomba-lomba, jalan santai, dan lainnya.
Lalu, apa yang terlintas dipikiran pembaca ketika mendengar “Kementerian Agama”?. Nikah, cerai, rujuk, haji, umroh, masjid, gereja, wihara, klenteng, moderasi beragama, pondok pesantren, madrasah, sidang isbat, ikhlas beramal, gus menteri atau hal lainnya. Nah, pembaca budiman berikut ini disampaikan beberapa penjelasan singkat tentang Kementerian Agama yang penting untuk diketahui.
Fakta Sejarah
Kementerian Agama dibentuk pada tanggal 3 Januari 1946 bertepatan dengan 29 Muharam 1365 H di masa Kabinet Sjahrir II. Melalui siaran Radio Republik Indonesia pemerintah akhirnya mengumumkan berdirinya Kementerian Agama sesuai dengan Penetapan Pemerintah nomor 1/SD tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharam 1365 H).
Upaya untuk membentuk Kementerian ini tidaklah mudah, pembentukan Kementerian Agama sempat diusulkan oleh Mr. Muhamad Yamin dalam rapat besar BPUPKI tanggal 11 Juli 1945. Namun kondisi politik pada waktu itu membuat usulan pembentukan kementerian agama tidak berjalan dengan mulus. Dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945 yang membahas tentang pembentukan kementerian/departemen, usulan pembentukan Kementerian Agama ini mendapatkan penolakan. Salah satu peserta sidang PPKI yang tidak setuju dibentuknya Kementerian Agama adalah Mr. Johannes Latuharhary.
Usulan pembentukan Kementerian Agama akhirnya mendapat angin segar saat diadakannya sidang Pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) tanggal 25-27 November 1945. Dalam sidang pleno tersebut tiga anggota KNIP dari partai Masyumi yaitu K.H. Abu Dardari, K.H M. Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputri mengusulkan agar urusan agama tidak disatukan dengan kementerian lainnya tetapi harus ada kementerian agama yang secara khusus dan tersendiri untuk mengurusnya. Usulan ini mendapat dukungan dari peserta sidang dan akhirnya secara aklamasi sidang KNIP menerima dan menyetujui usulan pembentukan Kementerian Agama. Dukungan pun terlihat dari Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta yang pada akhirnya dikeluarkan Penetapan Pemerintah nomor 1/SD tanggal 3 Januari 1946, yang berbunyi; Presiden Republik Indonesia, Mengingat: usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan Kementerian Agama.
Menteri Agama pertama
Prof. Dr. H. Mohammad Rasjidi di daulat sebagai Menteri Agama pertama, beliau diangkat pada tanggal 3 Januari 1946 berdasarkan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia tentang berdirinya Kementerian Agama RI. Menjabat sebagai menteri agama dari 3 Januari 1946 sampai 2 Oktober 1946 yaitu pada masa kabinet Sjahrir I dan II sebelum akhirnya digantikan oleh Fathurrahman Kafrawi di Kabinet Sjahrir III.
Prof. Dr. H. Mohammad Rasjidi lahir pada 20 Mei 1915 dan meninggal dunia pada 30 Januari 2001 di usia 85 tahun. Merupakan lulusan Filsafat Universitas Kairo Mesir dan meraih gelar Doktor dari Universitas Sorbonne Paris pada tahun 1956.
Menteri Agama dan latar belakannya.
Sejak awal pembentukannya jabatan Menteri Agama senantiasa merefresentasikan latar belakangnya masing-masing. keberadaannya selalu merefresentasikan apakah dari partai politik ataukah dari nonpartisan. Berdasarkan catatan sejarah jabatan menteri agama dengan latar belakang partai politik sangat dominan dibandingkan nonpartisan. Adapun partai politik yang pernah terepresentasikan dalam jabatan Menteri Agama adalah Masyumi, PSII, Golkar, PPP, dan PKB. Jabatan menteri agama yang berlatar belakang parpol biasanya juga terafiliasi kedalam ormas Islam seperti NU atau Muhammadiyah. Menteri agama pertama Prof. Dr. H. Mohammad Rasjidi misalnya merefresentasikan Masyumi-Muhammadiyah dan Menteri Agama saat ini K.H. Yaqut Cholil Qoumas merefresentasikan PKB-NU.
Makna Ikhlas Beramal dalam Lambang Kementerian
Istilah Ikhlas Beramal begitu dikenal luas terutama oleh mereka yang memiliki keterhubungan dengan Kemenag. Kalimat tersebut tertera jelas dalam lambang Kementerian Agama, apa maksud sebenarnya dari kalimat itu?. Kalimat “Ikhlas Beramal” bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan ikhlas. Kalimat ini pun tergambar dalam kalimat terakhir pada motto kelengkapan lambang, yaitu “karyawan Kementerian Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara adalah Ibadah”.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi pada Kementerian Agama setidaknya meliputi: Menteri Agama, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan litbang dan Diklat, DirJen Pendidikan Islam, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Dirjen Bimbingan Masyarakat Kristen, Dirjen Bimbingan Masyarakat Katolik, Dirjen Bimbingan Masyarakat Hindu, Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kemenag juga memiliki beberapa staf ahli yaitu: Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan, Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi, Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Pusat Kerukunan Umat Beragama dan Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.
Kementerian yang mengurusi urusan absolut
Kementerian Agama adalah kementerian yang mengurusi urusan pemerintah yang bersifat absolut. Penyelenggaraan urusan bidang agama adalah kewenangan pemerintah pusat karena merupakan urusan yang bersifat absolut. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Oleh karenanya hal-hal yang berkenaan dengan urusan agama tidak di bagi dengan daerah. Hal ini sekaligus menandakan bahwa kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi urusan agama kecuali dalam hal-hal tertentu yang diperbolehkan oleh peraturan yang diberlakukan.
Anggaran yang dikelola
Pada tahun anggaran 2022 Kementerian Agama mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp66.453.208.486.000 yang akan dialokasikan untuk menunjang dua fungsi Kementerian yaitu fungsi Agama dan fungsi pendidikan. Pagu anggaran ini mengalami sedikit penurunan dari tahun anggaran sebelumnya karena pada tahun 2021 Kementerian Agama mengelola Anggaran sebesar 66,96 triliun.
Pekerjaan Rumah di Tahun 2022
Di hari ulang tahun ke-76 tahun 2022 ini ada hal yang tidak boleh panjang umur di Kementerian Agama. Hal itu adalah program-program yang masih menjadi pekerjaan rumah dan belum terealisasikan di tahun 2021. Beberapa pekerjaan rumah yang sempat menjadi isu penting adalah masalah haji dan umroh yang sempat terhenti selama pandemi, masalah moderasi beragama yang belum maksimal, Kesejahteraan Guru honorer yang masih mengenaskan, SK Inpassing yang dijanjikan terbit tahun 2021 namun belum terbit juga, tindak lanjut pelayanan bantuan online untuk Lembaga pendidikan keagamaan (SIMBA), tata kelola organisasi dan banyak lagi masalah lainnya. Beberapa pekerjaan rumah di atas harus segera diwujudkan di tahun 2022 karena memiliki relevansi yang erat dengan pencapaian visi misi kementerian Agama. Akhirnya, menjelang hari jadi Kemenag yang ke-76 ini kita panjatkan do’a semoga visi misi kemenag cepat terwujud.
(Andri Gunawan, S.Pd.)
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Agama_Republik_Indonesia
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.