Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Adib

25 Istilah dalam Kasus Sambo Cs yang Harus Dipahami Agar tak Gagal Paham

Info Terkini | Thursday, 26 Jan 2023, 16:43 WIB
Ferdi Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

Apapun yang terjadi jelas akibat dari kasus ini, integritas lembaga Kepolisian remuk dan bahkan hampir runtuh, mencari simpati dan kepercayaan dari masyarakat sekarang saja sudah sulit, apalagi dengan terjadinya perisitiwa yang memalukan sekaligus memilukan ini, tipis rasanya dengan cepat untuk menaikkan kembali marwah Korps Bhayangkara.

Stop sampai disini dulu ya, saya tak ingin masuk lebih jauh karena ini adalah ranah majelis hakim, mari kita bahas tentang istilah-istilah dalam kasus ‘polisi dor polisi’ ini agar saya terutama dan retizen pada umumnya terbantu dalam memahami kasus ini.

1. Olah TKP: Tindakan Penyidik/Penyidik Pembantu memasuki TKP dalam rangka melakukan pemeriksaan dan mencari informasi tentang terjadinya tindak pidana, mengumpulkan/mengambil barang bukti yang diduga ada hubungannya dengan Tindak Pidana yang terjadi untuk disita atau disimpan guna kepentingan pembuktian.

2. Penyidik: Pejabat Kepolisian atau pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan.

3. Penyelidik: Pejabat Kepolisian yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.

4. Saksi: Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dia lihat, dengar dan alami sendiri.

6. Barang bukti: Benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan.

7. Forensik: Ilmu yang digunakan untuk keperluan hukum dengan memberikan bukti ilmiah yang dapat digunakan dalam pengadilan dalam memecahkan kejahatan.

8. Autopsi: Pemeriksaan tubuh orang yang sudah meninggal atau mayat, untuk memastikan penyebab kematian, melihat tingkat keparahan penyakit yang diderita, dan mengetahui hasil pengobatan atau pembedahan yang telah dilakukan.

9. Uji balistik: Upaya analisis forensik yang berfokus pada jejak atau bekas senjata api yang digunakan dalam suatu kejahatan.

10. Rekonstruksi: Teknik pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan cara memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi, dengan tujuan untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan atau saksi sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka tersebut sebagai pelaku.

11. Alat Bukti: Alat yang dapat dijadikan bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

12. Berita Acara Pemeriksaan (BAP): Catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli

13. Obstruction of Justice: Tindak pidana yang menghambat atau menghalangi proses hukum pada suatu perkara.

14. Alibi: Bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi.

15. Dakwaan: Tahapan pertama dalam persidangan kasus pidana. Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan dan menyerahkan Surat Dakwaan.

16. Eksepsi: Nota penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa dan/atau penasehat hukumnya.

17. Tanggapan Eksepsi: Surat yang dibuat oleh JPU untuk menanggapi, menjawab, dan membantah eksepsi terdakwa dan/atau kuasa hukum terdakwa.

18. Putusan Sela

Putusan Sela adalah putusan yang dibacakan oleh Mejelis Hakim setelah Dakwaan dan Eksepsi dibacakan. Putusan sela dibacakan sebelum pemeriksaan dilanjutkan, apabila kuasa hukum terdakwa meminta hal-hal tertentu yang diluar pokok perkara dalam eksepsinya.

19. Surat Tuntutan: Surat tuntutan adalah surat berisi tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut umum setelah pemeriksaan di sidang pengadilan dinyatakan selesai (pasal 182 ayat (1) KUHAP).

20. Pledoi: Nota Pembelaan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pledoi dari terdakwa dan/atau penasehat hukumnya biasanya diserahkan dan dibacakan setelah pembacaan surat tuntutan oleh JPU.

21. Replik: Jawaban JPU atas Pledoi atau pembelaan terdakwa dan/atau penasehat hukumnya. Dalam menyusun replik, penuntut umum harus mampu mengantisipasi arah dan wujud serta materi pokok dari pemelaan terdakwa dan penasehat hukumnya.

22. Duplik: Tanggapan Penasehat Hukum terhadap Replik JPU di muka persidangan. Duplik umumnya akan menangkis dan membantah Replik dari JPU.

23. JC (Justice Collaborator): Orang yang memberikan kerjasama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan dalam suatu tindak pidana.

24. Whistleblower: Orang yang memberi suatu informasi kepada penegak hukum atau komisi mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan bukan pelapor.

25. Putusan Hakim: Kesimpulan terakhir dari Majelis Hakim, yang biasanya berisi bagian mana saja dari Dakwaan JPU dan Pembelaan Penasehat Hukum dan Terdakwa yang dikabulkan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image