Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nabila Annuria

Urgensi Cukai Plastik dan Edukasi Darurat Sampah

Bisnis | Monday, 23 Jan 2023, 16:15 WIB
Obyek cukai plastik ( dok. Republika )

Apa kabar cukai plastik ? Hingga Januari 2023 pemerintah belum memastikan penerapan ekstensifikasi pengenaan cukai plastik. Padahal, Presiden Joko Widodo telah merestui untuk Kementerian Keuangan menerapkan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK berlaku pada 2023. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, yang ditandatangani pada 30 November 2022.

Ada dua skema pungutan cukai yang menjadi usulan pemerintah. Kantong plastik kategori pertama atau yang susah terurai akan dikenakan tarif maksimal yakni Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. Dengan tarif cukai ini, harga setiap lembar kantong plastik diperkirakan akan berada di kisaran Rp450 - Rp500

Kedua, pengenaan cukai dengan tarif lebih rendah untuk jenis plastik yang berasal dari bijih plastik oxodegradable dengan waktu urai 2-3 tahun. Kantong plastik jenis ini sering dikelompokkan sebagai plastik ramah lingkungan.Penerapan tarif cukai plastik sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo, namun hal itu tidak bisa dijalankan sebelum ada PP. Dari PP kemudian akan disusun berupa juklak-juknisnya (petunjuk pelaksanaan-petunjuk teknis) melalui PMK (peraturan menteri keuangan).

Sudah cukup lama pemerintah mengusulkan pemberlakuan cukai plastik. Namun terjadi pelemik atau pro-kontra yang tidak menemui jalan tengah. Bahkan antar kementerian terjadi inkonsistensi atau ketidakserasian terkait dengan cukai plastik. Rencana penerapan cukai plastik mencuat sejak awal 2016 dan sejak saat itu mendapar penolakan dari pihak produsen plastik dan industri yang terkait.

Dana hasil pungutan cukai plastik sebaiknya juga digunakan untuk proses edukasi masyarakat terkait dampak lingkungan yang berupa darurat sampah, khususnya sampah plastik. Selain untuk edukasi, dana yang terkumpul dari cukai plastik sebaiknya juga digunakan untuk kegiatan inovasi terkait dengan pemanfaatan sampah plastik.

Salah satu inovasi yang layak adalah inovasi pembuatan aspal jalan yang dicampur plastik bekas. Hasil inovasi sudah diterapkan dalam skema uji coba di ruas jalan, antara lain di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Hasilnya inovasi itu dapat meningkatkan kualitas jalan. Terutama dari segi ketahanan.

Sampah plastik di pantai

Kondisi darurat sampah plastik sudah di depan mata. Ironisnya permintaan plastik dalam negeri justru terus meningkat. Karena hampir seluruh industri dalam negeri membutuhkan bahan baku plastik. Pengguna terbesarnya adalah industri makanan dan poduk jenis fast moving consumer goods yang mencapai 60 persen dari total kebutuhan plastik nasional.Hingga kini produsen plastik dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan diatas.

Akibatnya para importir berlomba lomba mengimpor plastik dari negara lain. Setiap saat produk plastik impor memperbesar penetrasi ke pasar negeri ini. Konsumsi plastik domestik hingga tahun 2018 tumbuh 5,5 persen. Dari jumlah diatas, 40 persen dipenuhi dari impor. Adapun sebanyak 80 persen impor tersebut berasal dari negara-negara ASEAN dan China.

Penerapan cukai plastik merupakan sesuatu yang wajar, apalagi selama ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengeluarkan kebijakan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terhadap 18 sektor industri di Indonesia. Industri pembuatan kemasan plastik menjadi industri paling besar mendapatkan BMDTP. Industri ini meliputi pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, terpal, karungplastik, botol dan jirigen plastik dan semua perabot rumah tangga yang terbuat dari plastik. Dari jumlah BMDTP tersebut sebagian besar dibeikan untuk industri plastik dan pembinaanya ada di Dirjen Basis Industri Manufaktur.

Pengalaman di negara lain menyatakan bahwa pemberlakuan cukai plastik tidak menyebabkan dampak negatif terhadap industri dalam negeri karena meningkatkan ongkos produksi dan harga jual produk. Dari aspek lingkungan tujuannya tidak hanya mengurangi plastik, tapi bagaimana sampahnya juga tertangani secara baik. Cukai dirancang untuk memenuhi berbagai tujuan yang sangat bervariasi. Selain untuk meningkatkan pendapatan negara, cukai dapat dirancang untuk tujuan kesehatan, lingkungan, ekonomi, ketenagakerjaan ataupun tujuan sosial lainnya yang berbeda di antara negara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image