Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wiwik Fitri Wulandari

Apa Saja Layanan Publik Bidang Kebudayaan?

Ngariung | Monday, 23 Jan 2023, 10:07 WIB

Di Karawang, tugas-tugas kedinasan terkait dengan kebudayaan berada di bawah naungan Bidang Kebudayaan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. ASN yang bekerja di bidang ini akan melaksanakan tugas-tugas yang mencakup lima entitas kebudayaan, yaitu: cagar budaya, objek pemajuan kebudayaan, tenaga budaya, lembaga kebudayaan, dan sarana prasarana kebudayaan. Jadi, bidang kebudayaan tidak hanya menampilkan kesenian atau mengikuti pelaksanaan upacara adat saja.

Dalam kaitannya dengan cagar budaya, ASN bidang kebudayaan akan menginventarisasi, melestarikan, dan membantu proses penetapan objek diduga cagar budaya menjadi cagar budaya. Dari proses inventarisasi, akan disediakan data-data cagar budaya beserta jumlah kunjungannya setiap bulan. Data ini dapat diakses oleh masyarakat sebagai penerima layanan. Masyarakat dapat menggunakan data tersebut dengan semestinya, misalnya untuk bahan penelitian.

ASN bidang kebudayaan akan bekerjasama dengan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Di samping itu, mereka juga akan mengawal proses pengkajian, perumusan rekomendasi, hingga penetapan cagar budaya. Dari proses-proses tersebut, nantinya masyarakat kemudian dapat memperoleh informasi yang akurat mengenai cagar budaya. Selain itu, masyarakat kemudian dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, agama, sosial, budaya, dan pariwisata.

Kemudian dalam hal pelestarian objek pemajuan kebudayaan, ASN bidang kebudayaan juga akan menginventarisasi berbagai karya budaya yang masuk dalam objek pemajuan kebudayaan. Terdapat sepuluh domain dalam objek pemajuan kebudayaan menurut UU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, bahasa, seni, pengetahuan dan keterampilan tradisional, teknologi tradisional, olahraga tradisional, dan permainan tradisional. Karya-karya budaya tersebut akan dicatat dan diusulkan untuk ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) di tingkat Kabupaten hingga Nasional.

Gambar: Proses pendokumentasian seni ajeng untuk pengusulan WBTb (Sumber: dokumentasi pribadi)

Pengusulan menjadi WBTb dimaksudkan agar semua karya budaya yang dimiliki daerah dapat diklaim secara legal. Setelah menjadi WBTb, karya budaya dapat lebih sering ditampilkan dalam berbagai acara, baik secara daring maupun luring. Dari sinilah ASN bidang kebudayaan akan membantu masyarakat untuk mendokumentasikan secara tertulis dan virtual serta mengenalkan karya budaya miliknya dalam lingkup yang lebih luas.

Berikutnya, berkaitan dengan tenaga budaya, ASN bidang kebudayaan akan memberikan wadah bagi mereka untuk turut serta dalam berbagai kegiatan yang ada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Orang-orang yang bergelut di bidang kebudayaan dapat berpartisipasi dalam kajian, penampilan, kongres, bimbingan teknis, seminar, workshop, pendokumentasian karya budaya, bahkan pelatihan secara langsung oleh dinas. Di samping itu, mereka juga dapat diusulkan dalam Anugerah Kebudayaan Indonesia di tingkat nasional dan penghargaan-penghargaan lain di daerah jika berprestasi. ASN bidang kebudayaan akan mendampingi para tenaga budaya sebagai bagian dari masyarakat dalam kaitannya dengan pengembangan kompetensi dan perolehan prestasi.

Pendampingan lembaga kebudayaan juga menjadi bagian dari tugas ASN bidang kebudayaan. Mereka akan mendata lembaga-lembaga kebudayaan dan memberikan ruang untuk pengurusan surat keputusan kepala dinas sebagai bukti legalitas operasional lembaga kebudayaan yang dimiliki. Selain itu, lembaga-lembaga kebudayaan ini juga memiliki hak yang sama dengan para tenaga kebudayaan. Mereka yang berada di lingkup masyarakat dapat memperoleh hak untuk disertakan dalam berbagai kegiatan dan diusulkan untuk memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi yang dimiliki.

Entitas kebudayaan yang terakhir yang masuk dalam ruang lingkup kerja ASN bidang kebudayaan adalah sarana prasarana kebudayaan. Berkaitan dengan entitas ini, disediakan berbagai sarana dan prasarana yang menunjang kebudayaan. Sarana dan prasarana kebudayaan yang dimaksud dapat berupa peralatan atau tempat yang dapat menunjang berbagai kegiatan, misalnya peralatan adat istiadat, ritus, dan kesenian, serta tempat penyelenggaraan berbagai acara kebudayaan. Sarana prasarana kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah ini tentunya dapat diakses masyarakat sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

Tentunya layanan publik di bidang kebudayaan masing-masing pemerintah daerah, di tingkat provinsi, atau tingkat nasional berbeda. Namun, ruang lingkup yang dinaungi tetap meliputi kelima entitas kebudayaan tersebut. Dari masing-masing entitas tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik di bidang kebudayaan dapat berupa data dan informasi akurat yang mudah diakses, pendampingan tenaga dan lembaga kebudayaan, ajakan untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan, hingga penyediaan sarana dan prasarana kebudayaan.

Pendataan kebudayaan secara menyeluruh telah dilakukan. Data kebudayaan yang telah dicatat dapat diakses oleh masyarakat dalam laman yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Masyarakat pun turut serta dalam ‘urun daya’ atau berpartisipasi dalam inventarisasi data kebudayaan. Adapun lamannya dapat diakses yaitu melalui tautan dapobud.kemdikbud.go.id.

Di Karawang, data-data kebudayaan tersedia di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan tetapi belum banyak yang berupa data digital. Dinas sedang berupaya untuk melakukan digitalisasi data-data kebudayaan agar masyarakat dapat mengakses dengan lebih mudah. Namun, kegiatan kebudayaan dan berbagai aktivitas terkait dengan entitas kebudayaan telah diunggah di kanal YouTube DISPARBUD KAB KARAWANG dan instagram @disparbudkrwkab_.

Jadi, masyarakat sebagai penerima layanan juga perlu memahami lebih jauh bahwa layanan publik di bidang kebudayaan sehingga tidak terbatas pada kesenian dan ritus. Masyarakat juga tidak perlu sungkan untuk mencari informasi dan data, berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan kebudayaan, serta mendapatkan pendampingan di bidang kebudayaan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image