Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Info Jurnalnusantara

Pemerintah Merevisi PP 109 Tahun 2012, Pakta Konsumen Beberkan Jumlah Perokok Indonesia

Kabar | Thursday, 19 Jan 2023, 13:13 WIB
Dialog kebijakan upaya membangun kesepahaman bersama tentang kebijakan pertembakauan di Indonesia

YOGYAKARTA - Pada 3 November 2022 lalu, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikan cukai hasil tembakau. Meskipun dipandang sebagai jalan tengah yang menguntungkan berbagai pihak, kebijakan ini menuai tidak sedikit kritikan dan perlawanan kelompok-kelompok yang berada disekitaran rantai pasok industri hasil tembakau (IHT).

Situasi semakin dipersulit ketika pemerintah mengeluarkan Keppres 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Melalui Keppres tersebut, peluang pemerintah merivisi PP nomor 109 tahun 2012 semakin terbuka lebar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pakta Konsumen, Ari Fatanen ikut bersuara pada forum dialog kebijakan upaya membangun kesepahaman bersama tentang kebijakan pertembakauan di Indonesia yang diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Daerah Istimewa Yogyakarta (PD FSP RTMM-SPSI DIY), Kamis 19 Januari 2023.

Pada kesempatan itu Ari menjelaskan kontribusi konsumen rokok terhadap negara, bahwa konsumen rokok di Indonesia berjumlah 69,1 juta perokok pada tahun 2021.

"Kontribusi nyata dengan membayar cukai, yang menyumbangkan ratusan triliyun rupiah, kurang lebih 10 persen dari total APBN," kata Ari.

Salah satu isu yang diperdebatkan kelompok kesejahteraan dan kesehatan ialah tuntutan revisi terhadap PP 109 tahun 2012 tentang bahan pengamanan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

"Pandangan tentang kebijakan terkait konsumen rokok, apakah tepat menurunkan pravelensi perokok anak dengan merevisi PP 109 tahun 2012," kata Ari.

Padahal menurut Ari, aturannya sudah sangat jelas mengenai ketentuan yang berkaitan dengan aktivitas merokok untuk anak-anak dibawah umur 18 tahun, mulai dari menjual rokok untuk anak-anak, sampai pada promosinya tidak boleh terlihat.

"Lalu apa yang mau di revisi substansinya," tegas Ari.

Bahkan, faktanya pravelensi perokok anak 3-5 tahun ini berkurang, ini menunjukan progres yang bagus, sehingga kedepannya tinggal kita kawal bersama-sama.

Sementara, beberapa pembicara dalam dialog tersebut, Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS; Ketua Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) Agus Suharjono, Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibowo, dan Akademisi Arif Kurniarahman dan Agustinus Moruk Taek, semuanya menolak usulan revisi PP 109 tahun 2012. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image