Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Permisan Nusakambangan

WBP Negara Asing Lapas Permisan Nusakambangan Pintar Membatik

Info Terkini | Monday, 16 Jan 2023, 09:11 WIB

Cilacap - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah tidak hanya dihuni oleh WNI tetapi juga WNA, terhitung ada sekitar 83 WNA yang menghuni Lapas Permisan Nusakambangan, Senin (16/01).

"UT dan OO" adalah contoh WBP negara asing yang berasal dari Nigeria. Mereka aktif mengikuti program kemandirian yang diberikan oleh Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.

Ada beberapa jenis kasus yang menyebabkan WBP menghuni Lapas Permisan, dan sebagian besar penghuni Lapas Permisan adalah kasus narkotika, seperti halnya "UT dan OO". UT telah menjalani pidana 8 tahun dari total 14 tahun masa pidananya, sedangkan OO telah menjalani pidana 8 tahun dari total 17 tahun masa pidananya.

Untuk mengisi waktu luangnya di dalam Lapas, UT mengikuti program bimbingan kerja di Lapas Permisan yaitu program membatik.

"Saya menyukai dunia seni, saya suka batik dan saya ingin menyalurkan kreatifitas saya dengan membuat batik yang cantik," ujar UT.

Plt Kalapas Permisan Mardi Santoso, salut dengan WNA yang aktif mengikuti program kemandirian di Lapas Permisan terlebih WNA yang ingin belajar membatik.

"Saya salut dengan mereka, mereka bukan WNI tetapi berkeinginan untuk belajar membatik. Kami dari Lapas Permisan mendukung sepenuh hati bagi WBP yang ingin berkegiatan positif, ingin belajar dan ingin berkarya, kami siapkan program - program kemandirian untuk mereka," ujar Mardi Santoso.

#kemenkumhamri

#ditjenpas

#kemenkumhamjateng

#kemenkumhampasti

#lapaspermisannk

#AYuspahruddin

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image