Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image muslim awaluddin2

Restoratif Justice, Penyelesaian Perkara Anak diluar Persidangan

Pendidikan dan Literasi | Sunday, 15 Jan 2023, 08:20 WIB

Keadilan restoratif merupakan tujuan utama untuk penyelesaian perkara anak. Diharapkan dengan proses tersebut dapat diupayakan keadilan restoratif justice yaitu diversi pada setiap tingkat pemeriksaan perkara anak.

Upaya diversi ini tentunya berharap agar perkara anak dapat diselesaikan dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tentunya penyelesaiannya akan melibatkan banyak pihak, mulai dari pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sebagai pembalasan.

Inti dari keadilan restorative adalah penyembuhan, rasa memaafkan, tanggung jawab semua pihak yang terbaik untuk anak karena anak merupakan pewaris bangsa dan penerus di masa yang akan datang yang masih memiliki harapan hidup yang masih panjang, serta cita-cita yang tinggi.

Anak pun berbeda dengan orang dewasa dalam lingkup kematangan cara berpikir. Sehingga apabila terjadi sebuah tindak criminal maka diharapkan anak-anak mendapatkan perlakuan khusus ketika berhadapan dengan hukum.

Hal terpenting berhasil tidaknya proses Diversi tersebut tergantung pada korban. Proses Diversi dikatakan berhasil bilamana dalam hal ini mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga anak korban serta kesediaan anak dan keluarganya dalam memenuhi kesepakatan dalam musyawarah Diversi tersebut.

Tetapi bilamana perbuatan yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana ringan dengan ancaman penjara atau pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, tindak pidana tanpa korban atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat, tidak diperlukan persetujuan dari korban (pasal 9 UU SPPA).

Proses Diversi ini dapat dilakukan pada tiga tingkatan, pertama ditingkat penyidikan, kedua ditingkat penuntutan dan ketiga di tingkat pengadilan. Untuk dapat dilakukan proses Diversi tentunya harus memenuhi syarat yaitu (1). Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan (2). Bukan merupakan pengulangan tindak pidana. (pasal 7 UU SPPA).

Semakin rendah ancaman pidananya dan semakin muda umur anak, maka semakin tinggi prioritas Diversinya. Diversi tidak dimaksudkan untuk dilaksanakan terhadap pelaku tindak pidana yang serius, misalnya pembunuhan, pemerkosaan, pengedar narkoba, dan terorisme, yang diancam pidana di atas 7 (tujuh) tahun.

Proses Diversi dilakukan secara musyarawarah dengan melibatkan banyak pihak, mulai dari anak pelaku dan orang tua/walinya, anak korban dan/atau orang tua walinya, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional.

Hasil berupa kesepakatan adalah kunci keberhasilan Diversi, maka hasil kesepakatan Diversi tersebut dapat berbentuk antara lain perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orang tua/wali, keikut sertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 bulan atau pelayanan masyarakat. (pasal 11 UU SPPA).

Proses Diversi dikatakan tidak berhasil atau gagal bilamana dalam proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan sehingga proses akan dilanjutkan ketingkat peradilan pidana anak.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image