Bahas Sinkronisasi Restorative Justice, Kemenkumham Jateng Gelar Dilkumjakpol
Info Terkini | 2022-12-07 12:01:45SEMARANG - Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Pemerintah Daerah Jawa Tengah yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah digelar hari ini secara hybird, Selasa (06/12).
Mengusung tema Harmonisasi penatalaksanaan Restorative Justice oleh APH di Jawa Tengah sebagai upaya mengurangi over kapasitas Lapas Rutan, rakor ini dibuka oleh Kakanwil, A. Yuspahruddin.
Kakanwil mengatakan dalam forum ini nantinya para APH yang diundang dapat mensinkronkan dengan tugas fungsi masing-masing untuk sama sama melakukan restorative justice.
"Restorative justice artinya menyelesaikan perkara dengan pihak terkait. Masing2 APH punya aturannya masing-masing,"
"Saya berharap kita yang masih menggunakan aturan parsial, kita bisa sinkronkan." Terang Kakanwil dalam sambutan pembukaannya.
Ia menjelaskan di Kemenkumham sendiri memiliki Balai Pemasyarakatan yang berperan besar mulai sejak seseorang berkonflik dengan hukum. Yuspahruddin mengatakan nantinya Pembimbing Kemasyarakatan akan ikut berperan dalam restorative justice.
"Di Kemenkumham kita punya Bapas yang berperan sangat besar, mulai dari orang berhadapan dengan hukum sudah berperan aktif.
Nanti restorative justice akan melibatkan PK." ujarnya.
Jika nanti RKUHP disahkan menjadi UU, Kakanwil mengatakan hal tersebut akan meneguhkan untuk pelaksanaan restorative justice.
Menutup sambutannya, Yuspahruddin mengajak seluruh peserta untuk bersepakat pelaku dari sebuah kejahatan tidak harus dipidana tapi bisa diselesaikan dengan restorative justice.
"Kita bersepakat tidak semua pelaku itu harus dipidana, bisa diselesaikan dengan restorative justice." Katanya sebelum membuka kegiatan rakor ini.
Mengikuti secara langsung dari Ruang Arjuna Kanwil yaitu Kadiv Administrasi, Jusman, PK Madya, Asriati Kerstiabi, Kasubid Bimbingan dan Pengentasan Anak Sutriman, Kasubid Pembinaan TI dan Kerjasama Ina Purnaningati, Kasubid Yantah Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Khrisna Murti, serta jajaran Divisi Pemasyarakatan.
Sementara secara virtual mengikuti dari seluruh UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah dan undangan yang terkait
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan narasumber yang moderatori oleh PK Madya Satrio Mahendrajati.
Sebagai narasumber yaitu Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sugeng Tiyarto, Koordinator pada Kejati Jateng Muhammad Ahsan Thamrin, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jateng Agus Hariyadi, serta Kepala Biro Hukum Provinsi Jateng Iwanuddin Iskandar
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.