Berantas Peredaran Narkoba, Kanwil Kemenkumham Sumsel Pindahkan 27 Narapidana Ke Nuasakambangan
Info Terkini | 2023-01-12 08:57:51Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memindahkan 27 orang Narapidana kasus narkoba dengan rincian 25 orang ke Lapas kelas I Batu Nusakambangan dan 2 orang narapidana wanita ke Lapas Perempuan kelas IIA Semarang dengan kategori narapidana beresiko tinggi pada Rabu, 11 Januari 2023.
Dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, bahwa pelaksanaan pemindahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi overcrowded di Lapas.
“Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan merupakan kondisi kelebihan jumlah WBP yang tidak sebanding dengan daya tampung atau kapasitas hunian yang tersedia sehingga terjadi kepadatan melebihi batas”, ungkap Ilham.
Lebih lanjut, dikatakannya pemindahan ini juga sebagai komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Lembaga Pemasyarakatan untuk memberantas peredaran gelap narkoba. Disamping itu juga dalam rangka pembinaan lanjutan, serta untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Sementara itu, bertempat di Lapas Kelas I Palembang, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto yang memimpin langsung pemindahan ini mengatakan bahwa pemindahan 27 Narapidana ini telah dilakukan koordinasi dengan Polda Sumsel dan dalam teknis pelaksanaan pengawalannya di bantu oleh satuan Brimob Polda Sumatera Selatan.
Selain itu, dikatakan Bambang Haryanto pengawalan juga dilakukan dengan sangat ketat melibatkan 24 orang personil terdiri dari 4 orang dari Divisi Pemasyarakatan, 10 orang petugas Lapas, 10 orang anggota Brimob.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto menginstruksikan, selama proses pemindahan tersebut, harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan dan tetap mengedepankan sisi Keamanan dan Perlindungan HAM.
Pemindahan ini dilepas secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto pada Rabu malam dan langsung menuju Lapas Kelas I Batu Nusakambangan Cilacap serta Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang Jawa Tengah.
#Kemenkumham
#KemenkumhamSumsel
#LapasPagarAlam
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.