Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ferry febrianto

Pelecehan Seksual dan Pornografi

Edukasi | 2023-01-09 14:54:47

Pelecehan seksual pada dasarnya Merupakan kenyataan yang ada dalam masyarakat dewasa ini bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan banyak dan seringkali terjadi di mana-mana, demikian juga dengan kekerasan/pelecehan seksual terlebih perkosaan. Kekerasan terhadap perempuan adalah merupakan suatu tindakan yang sangat tidak manusiawi, padahal perempuan berhak untuk menikmati dan memperoleh perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan asasi di segala bidang. pelecehan seksual yang terjadi pada seorang perempuan dikarenakan sistem tata nilai yang mendudukkan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan lebih rendah dibandingkan laki-laki; perempuan masih ditempatkan dalam posisi subordinasi dan marginalisasi yang harus dikuasai, dieksploitasi dan diperbudak laki-laki dan juga karena perempuan masih dipandang sebagai second class citizens. (https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/1748 )

Membicarakan seks bukanlah menjadi suatu pembicaraan yang tabu walaupun sebagian tradisi di daerah melarang menceritakan tentang perilaku seksualitas terkait dengan norma-norma dan nilai-nilai yang mengikatnya sehingga banyak individu individu maupun kelompok tertentu malu menceritakan masalah seks.

Pemahaman tentang perilaku seksualitas sungguh memprihatinkan, apalagi institusi pendidikan masih kurang mengenalkan pelajaran tentang perilaku seksualitas dan kesehatan reproduksi karena di anggap masih tabu, bahkan kebijakan negara mengenai masalah pornografi, keluarga berencana dan permasalahan ini mendoktrin masyarakat sebagai hal yang sungguh privasi bahwa semua permasalahan seks dapat dipelajari dengan sendirinya, hal ini terjadi terkait dengan gejala sosial yang mempengaruhi kesadaran individu serta perilakunya yang berbeda dari karakteristis psikologis, biologis individu.

Pelecehan seksual yaitu segala macam perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya. Bentuknya dapat berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat, dan tindakan. Aktivitas yang berkonotasi seksual bisa dianggap pelecehan seksual jika adanya pemaksaan secara sepihak oleh pelaku, kejadian ditentukan oleh motivasi pelaku dan mengakibatkan penderitaan pada korban. ( Sumber : @CCICPOLRI )

Bentuk Pelecehan Seksual di ruang publik yang paling sering dialami korban :

60 % : Komentar atas tubuh, siulan, suara kecupan atau ciuman, diklakson, komentar rasis, komentar seksual, didekati terus.

25 % : Disentuh, dihadang, digesek, dikuntit, diintip, difoto.

15 % : Main mata, gestur vulgar, dipertontonkan mastrubasi, diperlihatkan kelamin.

Pelecehan seksual ringan mungkin dampaknya tidak terlalu mengkhawatirkan, namun pelecehan seksual yang sudah derajatnya sedang dan berat akan menimbulkan dampak negatif secara fisik, psikologis dan juga sosial. Dampak fisik yang biasa ditimbulkan akibat pelecehan seksual, adanya memar, luka, bahkan robek pada bagian tertentu. Sedangkan Dampak psikologis berupa kecurigaan kepada seseorang atau sosok tertentu. "Perasaan ketakutan merupakan dampak yang sering dialami korban. Ketakutan ini muncul dalam bentuk takut kepada orang tertentu, bentuk tubuh tertentu dan tempat tertentu. Selain itu, kecurigaan juga sering muncul sebagai dampak dari korban pelecehan seksual. Korban pelecehan seksual menjadi (Paranoid) kepada orang tertentu, orang asing yang tidak dikenalnya, serta tempat asing yang belum pernah dikunjunginya. Dampak sosial yang dialami korban mengakibatkan korban ingin mengasingkan diri dari pergaulan. Perasaan ini timbul akibat adanya harga diri yang rendah karena ia menjadi korban pelecehan seksual, sehingga merasa tidak berharga, tidak pantas dan juga merasa tidak layak untuk bergaul bersama teman-temannya. Dampak lain yang serius adalah diasingkan atau dikucilkan masyarakat. Agar dampak ini tidak menimbulkan kerugian yang berat bagi korban atau mungkin intitusi di mana korban belajar atau bekerja. Jadi, penanganan yang diperlukan adalah merahasiakan hal yang dialami korban dari umum, baik secara fisik, psikologis, dan spiritual. (Sumber : Metro Riau)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi atau Permen PPKS. Langkah ini merupakan komitmen serius Kemendikbudristek dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Indonesia untuk memastikan terpenuhinya hak dasar atas pendidikan bagi seluruh warga negara.

Pornografi adalah gambar, sketsa, foto, ilustrasi, suara, tulisan, animasi, bunyi, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan yang melanggar kesusilaan dalam masyarakat. ( Sumber : @Kemenpppa )

Pornografi berasal dari kata pornē (“prostitute atau pelacuran") dan graphein (tulisan). Pornografi sering digambarkan sebagai penyakit masyarakat masa kini yang disebabkan oleh kemerosotan moral di era modern, namun eksistensi pornografi sebenarnya telah ada sebelum berkembangnya teknologi vidio seperti saat ini, keberadaan internet dan penemuan kecanggihan kamera digital membuat kejahatan pornografi merajalela terutama pada negara-negara berkembang seperti Indonesia, mudahnya untuk membuat film atau vidio yang mengandung unsur pornografi menjadi salah satu faktor pemicu maraknya tindak pidana pornografi di Indonesia, pornografi umumnya dikaitkan dengan tulisan dan penggambaran karena cara seperti itulah yang banyak ditemukan dalam mengekspos masalah seksualitas, yang dikenal dengan istilah porno aksi yaitu penampilan seseorang yang sedikit banyaknya menonjolkan hal-hal seksual seperti gerakan- gerakan yang merangsang atau cara berpakaian minim yang menyingkap sedikit atau banyak bagian-bagian yang terkait dengan alat kelamin wanita maupun pria. ( Willy Labobar, Tindak Pidana Pornografi, www. Academia.edu.htm, diakses Agustus 2018 )

Di Indonesia perbuatan Pornografi merupakan perbuatan yang ilegal, tapi penegakan hukumnya masih lemah sehingga interpretasinya pun tidak sama dari waktu ke waktu. Dalam KUHP, tindak Pidana pornografi telah dijelaskan meskipun tidak secara harfiah menyatakan sebagai delik pornografi. Delik tersebut diatur dalam Buku II KUHP Bab XIV terdapat tiga buah pasal yang langsung dan tidak langsung berkaitan dengan delik pornografi, yaitu Pasal 281, Pasal 282 dan Pasal 283. Sedangkan di Buku III KUHP terdapat pula delik pornografi yaitu Bab pelanggaran kesusilaan (Bab XIV) yaitu Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534 dan Pasal

535 KUHP ( Andi Hamzah, 1987, Pornografi Dalam Hukum Pidana: Studi Perbandingan, Jakarta: Bina Mulia, hal. 32.m )

CIRI-CIRI PECANDU PORNOGRAFI :

Bila ditegur dan dibatasi menggunakan HP akan marah.

Mulai implusif, berbohong, emosinya naik. Sulit berkonsentrasi.

Jika bicara menghindari kontak mata. Menyalahkan orang.

Menutup diri dan senang menyendiri.

Malas, enggan belajar dan bergaul, prestasi menurun, sulit konsentrasi. Hilang empati dan apapun yang diminta harus diperoleh.

Adapun 9 langkah peran keluarga dalam mencegah pornografi, yaitu :

Perkuat agama dalam keluarga.

Sepakati pengasuhan bersama Ayah dan Ibu, mengasuh anak bukan hanya urusan ibu tapi juga kewajiban ayah

Jalin kedekatan dan kehangatan dengan pasangan dan anak.

Ciptakan aktivitas bersama anggota keluarga, misal : sholat berjamaah atau doa bersama.

Batasi penggunaan media, imbangi dengan kegiatan luar ruang.

Awasi tontonan anak di televisi, pilih program yang sesuai dengan usia anak

Jika anak ingin menonton film di bioskop, tanya dengan siapa dan apa yang hendak ditonton.

Berikan contoh teladan penggunaan internet dan media sosial yang baik dan benar.

Ingatkan kembali ajaran-ajaran agama, misalnya menjaga pandangan terhadap lawan jenis.

( Sumber : http://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id )

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pornografi membawa dampak sangat buruk bagi kehidupan manusia. Maka tidak bisa lain, harus ada usaha bersama seluruh masyarakat melawan pornografi supaya tidak semakin jauh menjerumuskan kita kepada pengingkaran akan hakikat kita sebagai manusia yang dikaruniai segala sesuatu oleh sang Pencipta, termasuk seksualitas untuk tugas dan tujuan mulia, yaitu menciptakan generasi manusia secara berkelanjutan dengan keadaan sehat jasmani dan rohani, jiwa dan raga. Pornografi pastilah merusak kehidupan umat manusia pada umumnya, kini dan di masa yang akan datang. Maka sangat diperlukan adanya usaha bersama melawan pornografi secara efisien. Yang pertama-tama, adalah pendidikan seks dalam keluarga dan institusi agama.

Bagaimanapun pornografi tidak akan mungkin lagi terbendung. Maka pertahanan yang seharusnya diperkuat, yaitu pendidikan terhadap generasi muda dan orang dewasa supaya pengaruh kuat pornografi tidak menjerumuskan. Kedua, rasanya pemerintah memang harus menertibkan media dan pelaku pornografi melalui konstitusi dan kesadaran produsen. Kiranya media perlu mawas diri supaya tidak mendukung arus pornografi. Usaha lain yang penting adalah pemblokiran cyber-porno melalui kebijakan konstitusi negara, atau usaha pribadi, khususnya keluarga.

Cyber-porno merupakan tekanan pornografi yang paling kuat dan paling mudah bagi mereka yang punya saluran internet. Tetapi yang paling penting adalah pengendalian diri konsumen terhadap informasi yang terkait dengan pornografi. Tanpa pengendalian diri ini, upaya konstitusi apapun rasanya taka akan bermanfaat. Akhirnya dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk menyiasati pornografi.

Mungkin kita tidak harus menjadi munafik dengan kondisi masyarakat modern yang memang sangat terbuka. Saya kira kita tidak bisa menutup-nutupi kenyataan kuatnya pengaruh pornografi dalam masyarakat kita. Pastilah bukan usaha-usah penghancuran yang menjadi jalan terbaik menyiasati pengaruh pornografi. Yang terutama adalah kesadaran bahwa membiarkan pornografi merusak fisik, jiwa dan rohani kehidupan kita karena mengeksploitasi seksualitas yang seharusnya kita hargai dan muliakan sebagai anugerah yang sangat penting dari sang Pencipta.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image