Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Titania Yasmin Novandra

Sumber-Sumber Konflik dan Upaya Penanganannya

Eduaksi | Tuesday, 03 Jan 2023, 19:19 WIB
*ilusi konflik

PENGERTIAN KONFLIK

Kata konflik berasal dari bahasa latin yaitu configere yang artinya saling memukul. Konflik adalah perjuangan yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk memperoleh ha-hal yang langka seperti nilai, status, kekuasaan, otoritas, dan lain sebagainya, dimana tujuan dari mereka bertikai tidak hanya untuk memperoleh keuntungan, tetapi juga untuk menundukkan saingannya dengan kekerasan atau ancaman.

Menurut Soerjono Soekanto (Ahli) Pengertian Konflik adalah suatu proses sosial individu atau kelompok manusia berusaha memenuhi tujuannya dengan jalan menantang pihak lawan yang disertai ancaman dan/atau kekerasan.

SUMBER SUMBER KONFLIK

tentunya konflik tidak akan terjadi begitu saja tanpa adanya suatu sumber yang jelas, maka dari itu inilah beberapa sumber-sumber konflik yang sering terjadi:

1. Perbedaan pendirian dan keyakinan orang perorangan telah menyebabkan konflik antar individu. Dalam konflik-konflik seperti ini terjadilah bentrokan-bentrokan pendirian, dan masing-masing pihak pun berusaha membinasakan lawannya.

2. Perbedaan kebudayaan tidak hanya akan menimbulkan konflik antar individu, akan tetapi bisa juga antar kelompok. Pola-pola kebudayaan yang berbeda akan menimbulkan pola-pola kepribadian dan pola-pola prilaku yang berbeda pula dikalangan khalayak kelompok yang luas. Selain itu, perbedaan kebudayaan akan mengakibatkan adanya sikap etnosentrisme yaitu sikap yang ditunjukkan kepada kelompok lain bahwa kelompoknya adalah yang paling baik. Jika masing-masing kelompok yang ada di dalam kehidupan sosial sama-sama memiliki sikaP demikian, maka sikap ini akan memicu timbulnya konflik antar penganut kebudayaan.

3. Perbedaan kepentingan. Mengejar tujuan kepentingan masing-masing yang berbeda-beda, kelompok-kelompok akan bersaing dan berkonflik untuk memperebutkan kesempatan dan sarana

CONTOH KONFLIK DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

1. Konflik Politik di Antara Warga

Perbedaan pendapat atau pandangan dalam ranah politik itu pasti akan sering terjadi di kehidupan masyarakat. Apalagi dengan banyaknya pilihan kandidat dalam politik, misalnya dalam pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, atau bahkan Pemilihan Presiden, Anggota DPR, DPRD, yang membuat masyarakat berkonflik.

2. Konflik Antar Suku di Masyarakat

Beragamnnya suku di Indonesia sering kali menjadi pemicu terjadinya konflik karena perbedaan suku, etnis di kehidupan masyarakat.

3. Konflik dengan Rekan Kerja

Dalam lingkungan kerja tentunya selisih pendapat merupakan masalah yang sering ditemui, dari selisih pendapat tersebut munculnya konflik antara teman kerja pun bisa disebabkan karena faktor internal maupun eksternal.

UPAYA PENANGANAN KONFLIK

Tentunya mau sebesar apapun konflik yang terjadi pasti ada upaya penanganan dari konflik tersebut, berikut 8 upaya dalam penanganan konflik:

1. Lumping it. Terkait dengan kegagalan salah satu pihak yang bersengketa untuk menekankan tuntutannya. Dengan kata lain isu yang dilontarkan diabaikan (simply ignored) dan hubungan dengan pihak lawan terus berialan.

2. Avoidance or exit. Mengakhiri hubungan dengan meninggalkannya. Dasar pertimbangannya adalah pada keterbatasan kekuatan yang dimiliki (powerlessness) salah satu pihak ataupun alasan-alasan biaya sosial, ekonomi atau psikologis.

3. Coersion. Satu pihak yang bersengketa menerapkan keinginan atau kepentingannya pada pihak yang lain.

4. Negotiation. Kedua belah pihak menyelesaikan konflik secara bersamasama (mutual settlement) tanpa melibatkan pihak ketiga.

5. Conciliation. Mengajak (menyatukan) kedua belah pihak yang bersengketa untuk bersama-sama melihat konflik dengan tujuan untuk menyelesaikan persengketaan.

6. Mediation. Pihak ketiga yang mengintervensi suatu pertikaian untuk membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.

7. Arbitration. Bilamana kedua belah pihak yang bersengketa menyetujui intervensi pihak ketiga dan kedua belah pihak sudah harus menyetujui sebelumnya untuk menerima setiap keputusan pihak ketiga.

8. Adjudication. Apabila terdapat intervensi pihak ketiga yang memiliki otoritas untuk mengintervensi persengketaan dan membuat serta menerapkan keputusan yang diambil baik yang diharapkan maupun tidak oleh kedua belah pihak yang bersengketa.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image