Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image yona marsena

Tinjauan Ekonomi Syariah Terhadap Penimbunan Minyak Goreng

Ekonomi Syariah | Thursday, 08 Dec 2022, 23:29 WIB

Masalah kelangkaan dari berbagai bahan pokok disebabkan oleh dengan banyaknya kasus penimbunan suatu barang. Salah satunya kasus penimbunan yang beredar bulan bulan lalu adalah kasus kelangkaan minyak goreng oleh pihak tertentu, kasus kelangkaan tersebut merugikan masyarakat karena kehidupan masyarakat indonesia tidak bisa terlepas dari penggunaan minyak goring. Hal ini menyebabkan harga minyak goreng akhirnya melambung tinggi dari harga sebelumnya.

Kenaikan harga minyak goreng tentunya membuat beberapa pihak merasa kesulitan karena harga minyak goreng yang melambung tinggi dari sebelumnya yang menyebabkan banyak masyarakat yang mengeluh tidak mampu untuk membeli minyak goreng tersebut, Dan kenaikan minyak goreng diduga dipengaruhi oleh crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi US$ 1,340 \ MT sehingga membuat pedagang memilih menjual produknya ke luar negri dan faktor internal dengan banyaknya pedagang yang melakukan praktik penimbunan dan mencari keuntungan di balik kelangkaan. Akhirnya, proses distribusinya tidak berjalan dengan lancer.

Pada bulan april, harga nasional minyak curah berkisar kurang lebih Rp : 19.800 per liter dan pada bulan mei kebijakan larangan ekspor yang dilakukan berhasil mengulangi lonjakan harga yang bekisar Rp : 17.400 per liter. Namun, angka harga nasional minyak goreng. Dengan kondisi tersebut memunculkan fenomona baru yaitu minyak goreng yang semakin langka ditemukan di pusat perbelanjaan modern maupun tradisional. Salah satu faktor dari kelangkaan minyak goreng adalah adanya oknum yang melakukan penimbunan terhadap minyak goreng.

Berikut beberapa kasus penimbunan minyak goreng :

1. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menaikkan status perkara dugaan penimbunan minyak goreng sekitar 53 ton kepenyidikan. Penimbunan ini melibatkan distributor sembako kota palu ( 23\ 5)

2. Direktur Reserse Kriminal Khusua Polda Kalimantan Selatan melakukan penggeledahan di lokasi gudang yang beralamat di jalan Gubernur Soebarjo Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar yang berujung penemuan. Penimbunan minyak goreng ini hingga 31.320 Liter ( 15\3)

Menurut hukum islam, pada dasarnya suatu barang yang halal untuk dimiliki maka halal pula untuk dimiliki maka halal pula untuk dijual. Namun ada kalanya barang yang halal untuk dimiliki berubah ke haram sebab adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum syara’ . Salah satu perbuatan yang dilarang yaitu menimbun barang (ikhtiar). Nabi SAW bersabda : “barang siapa yang menimbun makanan selama empat puluh malam, maka hubungan dia dengan allah putus dan allah pun memutuskan hubungan dengannya. Dan siapa saja memiliki harta melimpah sedang ditengah- tengah mereka ada seorang yang kelaparan, maka sungguh perlindungan Allah SWT telah terlepas dari mereka”

Berdasarkan hadis diatas dapat disimpulkan bahwa islam melarang keras penimbunan barang yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan menjualnya kembali ketika harga sudah melabung sangat tinggi, Dalam hadis nabi melarang menimbun barang makanan selama 40 hari, karena biaya pasar akan mengalami fluktuasi jika sampai 40 hari barang tidak ada karena ditimbun, padahal masyarakat sangat membutuhkanya, Bila penimbunan dilakukan beberapa hari saja sebagai peroses pendistribusian barang dari produsen ke konsumen, maka belum dianggap sebagai sesuatu yang membahayakan.

Ada beberapa cara untuk menyelesaikan kasus penimbunan minyak sedang marak terjadi. Salah satunya dikenal dengan adanya fiqh siyasah maliyah, dalam siyasah maliyah dibahas mengenai persoalaan yang berkaitan dengan perekonomian pengelolaan harta dan juga dibahas mengenai peran pemerintah dalam intervensi persoalan – persoalaan ekonomi. Dan dalam siyasah maliyah dibahas mengenai persoalan yang berkaitan dengan perekonomian atau pengelolaan harta dan juga dibahas mengenai peran pemerintah dalam intervensi persoalan – persoalan ekonomi, peran pemerintah sangat penting dalam menangani dan mengintervensi kasus penimbunan dengan memperbaiki harga barang yang ditimbun terutama minyak sehingga kasus penimbunan tersebut bisa terberantas dalam negeri ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image