Asimilasi Diperpanjang, Lapas Purwodadi Sosialisasi Ke Warga Binaan
Info Terkini | 2023-01-09 09:06:00Grobogan – Kepala Subseksie Regitrasi dan Bimkemas, Aris Munandar beserta Staf Registrasi menyosialisasikan secara langsung kepada warga binaannya mengenai perpanjangan program Asimilasi Rumah. Ini menyusul terbitnya Keputusan Menkumham No M.HH-186.PK.05.09 tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Asimilasi Rumah diperpanjang hingga akhir Juli 2023, bagi warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi persyaratan," kata Aris Munandar
Menurut dia, Asimilasi Rumah merupakan program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan yang tersebar di seluruh nusantara.
Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan mengumpulkan seluruh warga binaan di Aula Lapas Purwodadi. Mela selaku Staf Registrasi menambahkan bahwa warga binaan yang menjalani asimilasi dirumah bukan berarti bebas, namun pada dasarnya mereka mereka diberikan keringanan untuk menjalani pidananya dirumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Tim Humas Lapas Kelas IIB Purwodadi)
Kepada Bapak/Ibu silahkan mengunjungi berita terkait kegiatan Lapas Kelas IIB Purwodadi dan dukung kami dalam mewujudkan zona integritas yang berkelanjutan dengan Follow, Like, Komen, Subscribe dan Share.
Terimakasih
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kemenkumham_jateng
#KemenkumHAMRI
#KanwilKemenkumhamJateng
#DitjenPas
#Pengayoman
#Pemasyarakatan
#AYuspahruddin
#KamiPasti
#JatengGayeng
#LapasPurwodadi
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.