Rivira Yuana, Inisiator Transformasi RRI untuk Kelola BWN-KP
Teknologi | 2023-01-07 14:49:33Radio Republik Indonesia ( RRI ) telah berperan dalam bidang penyiaran untuk wilayah perbatasan negara. Kompleksitas pengelolaan wilayah perbatasan dan kondisi masyarakatnya membutuhkan platform digital yang mampu mewujudkan sinergi lintas kementerian dan lembaga negara.
RETIZEN.REPUBLIKA.CO.ID, Program transformasi digital RRI perlu Platform Generator Technology supaya mampu meningkatkan perannya ikut mengelola wilayah perbatasan. Peran RRI tidak sekedar bidang penyiaran, bisa memperluas peran terkait dengan agregasi konten media lintas K/LN, platform pendidikan, ketenagakerjaan, penyuluhan budidaya pertanian dan agroindustri serta tugas hankam.
Sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP), eksistensinya masih penting untuk masyarakat perbatasan. Radio publik dan radio swasta perlu transformasi menghadapi perkembangan zaman. Perlu plarform digital yang meliputi media service, non media servide dan channel acces. Saat ini adalah momentum untuk penyediaan layanan public to public broadcasting berupa penyediaan infrastruktur siaran inter dan antar daerah bagi LPP daerah (TV dan radio publik daerah).
Inisiatif transformasi RRI untuk Pengelolaan Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (BWN-KP) dikemukakan oleh Rivira Yuana kepada Retizener Republika. Doktor Business Management Universitas IPB itu saat ini tengah merampungkan inisiatif tranformasi digital RRI untuk optimasi pengelolaan wilayah perbatasan. Beberapa solusi telah digenggam, antara lain platform Crayonpedia yang sangat bermanfaat untuk proses pengajaran siswa-siswa didaerah perbaatsan dan terpencil. Selain itu platform Svara untuk hiburan, Officely untuk tata kelola organisasi.
Inisiatif yang dilakukan oleh Rivira sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo terkait dengan meneguhkan doktrin Wawasan Nusantara. Inisiatif sangat berguna untuk menjabarkan renduk dan efektivitas rencana aksi.
Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024.
Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 adalah kebijakan pemerintah mengenai rencana pengelolaan perbatasan negara yang bersifat lintas sektor dan ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun.
Adapun tujuan penyusunan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 adalah sebagai berikut:
1. Memperkuat dan memperkokoh kedaulatan negara;
2. Mengoptimalkan kehadiran negara dalam mendorong pemenuhan hak dasar warga negara di perbatasan;
3. Memperkuat posisi wilayah perbatasan negara yang menjadi pintu keluar-masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
4. Mengoptimalkan pengelolaan perbatasan sebagai beranda depan dan beranda penghubung internasional;
5. Mewujudkan pemerataan pembangunan bagi masyarakat kawasan perbatasan;
6. Mewujudkan sinergitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan perbatasan; serta
7. Mengoptimalkan kebijakan afirmatif pembangunan yang mempertimbangkan kondisi kewilayahan masing-masing kawasan perbatasan.
Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 merupakan pedoman nasional serta menjadi acuan bagi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) dalam mengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Renduk ini digunakan sebagai pedoman penyusunan atau penyesuaian rencana strategis dan rencana kerja tahunan K/L dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan serta penyusunan atau penyesuaian rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pembangunan daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan pada kurun waktu tahun 2020-2024.
Selain itu juga sebagai pedoman koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi pelaksanaan rencana lintas K/L dan pemda dalam mengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan berdasarkan kerangka waktu, lokasi, indikator, pendanaan, dan pelaksana. Juga sebagai pedoman pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dijabarkan dalam Renaksi [Rencana Aksi] Pengelolaan BWN-KP setiap tahun anggaran, disebutkan dalam Perpres.Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh K/L yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Sementara itu pemda melaksanakan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di wilayahnya sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.
Menurut Rivira, LPP RRI setelah transformasi digital bisa lebih mudah mengakselerasikan visi, misi dan program kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Dibutuhkan platform yang bisa membantu mengintegrasikan pengelolaan (perencanaan, koordinasi, implementasi program, pemantauan, pengawasan, reward dan punishment), dari tingkat nasional sampai daerah. Platform itu pada prinsipnya berupa sistem informasi perbatasan negara beserta potensi ekonomi dan infrastruktur yang terintegrasi dalam Border Area Management Information System ( e-Border Area ). Sistem berbasis geographic information system (GIS) serta berkemampuan Business Intelligence (BI) sehingga bisa membantu pengambilan keputusan lintas sektoral secara cepat dan akurat.
Pada prinsipnya sistem memiliki konten yang terkait dengan berbagai aspek. Yaitu aspek pertahanan keamanan, imigrasi, kehutanan, kelauatan, bea cukai, transmigrasi, ketenagakerjaan, pendidikan, perdagangan, industri, budaya dan ekonomi kreatif. Sistem harus mudah diakses, mudah diupdate setiap saat, mudah dipantau/diawasi, sekaligus bisa berfungsi sebagai Sistem Informasi Perbatasan Nasional yang pada saat ini telah menjadi agenda bangsa yang penting. Dengan demikian Tanah Air Indonesia bisa terkelola dengan baik.
Social Engineering Masyarakat Perbatasan
Masalah sosial dan ekonomi merupakan masalah krusial perbatasan pada saat ini. Peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan dengan pengembangan potensi sumberdaya alam harus segera terwujud. Fakta menunjukkan bahwa total jumlah penduduk yang ada di kabupaten di daerah perbatasan persebaran penduduk rata-rata adalah 51 jiwa per 1 kilometer persegi.
Hal itu menjukkan bahwa jumlah penduduk di daerah perbatasan relatif kecil, atau kurang sebanding dengan luas wilayahnya. Dan, secara lebih jauh, kondisi masyarakatnya adalah masyarakat miskin alias terbelakang. Percepatan pembangunan wilayah perbatasan harus mampu mendorong empat nilai penting, yakni kontribusi wilayah perbatasan terhadap pembangunan nasional, mengingat fakta menunjukkan bahwa kontribusi nilai tambah satu kabupaten perbatasan secara nasional tidak sebanding dengan luas daerah dan proporsi penduduk di wilayah tersebut.
Sementara arus uang yang ke luar dari wilayahperbatasan Indonesia ke negara tetangga biasanya lebih besar. Fakta ini banyak terjadi di daerah-daerahperbatasan darat, seperti yang terjadi di kabupaten-kabupaten di Pulau Kalimantan. Selain itu, mengembangkan daya tarik daerah perbatasan di Indonesia, terlihat dari arus tenaga kerja dan sumberdaya alam, persoalan un-official economy, baik dari arus sumberdaya alam maupun tenaga kerja yang keluar negeri.
LPP RRI juga mampu membantu tugas satuan hankam yang bertugas di wilayah pertahanan. Cukup banyak personel TNI yang membantu proses pembelajaran, difusi inovasi, dan kearifan lokal. Inovasi karya anak bangsa, seperti contohnya Crayonpedia dan Svara diharapkan bisa mendukung penugasan diatas.
Salah satu aktivitas RRI terkait dengan masalah perbatasan adalah Siaran RRI Jayapura dengan Satgas Pamtas Yonmek 403/WP terkait dengan pendidikan dan kearifan lokal. Satgas Pamtas Yonif Mekanis 403/Wirasada Pratista memiliki tugas pokok salah satunya yaitu pengamanan wilayah perbatasan RI-PNG Sektor Utara Papua dan melaksanakan kegiatan patroli pengamanan di wilayah perbatasan dengan checkpoint Patok perbatasan antara Negara RI dengan Negara PNG. (*)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.