Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Azhima Wafda

Implementasi Akad Salam di Era Digital

Eduaksi | Tuesday, 14 Dec 2021, 14:00 WIB
sumber foto : scholarlyoa.com

Pesatnya perkembangan teknologi di masa pandemi membuat masyarakat terus melakukan progress dalam aspek bisnis. seperti yang dapat kita lihat, pada saat ini banyak masyarakat luas yang telah menggantikan perdagangan secara face to face menjadi perdagangan online berbasis internet. Transaksi melalui internet dinilai lebih mudah dan memberikan jangkauan yang lebih luas kepada pemakainya. Penggunaan internet ataupun media elektronik untuk melakukan kegiatan bisnis ini disebut e-commerce

e-commerce merupakan transaksi oleh beberapa pihak yang saling terkoneksi dalam bentuk pertukaran barang, jasa dan informasi melalui jaringan internet. E-commerce ini lahir dari berkembangnya teknologi informasi dan telekomunikasi dan secara signifikan mengubah cara manusia dalam melakukan transaksi dengan lingkungan sekitarnya.

Demi terlaksananya transaksi melalu e-commerce ini berjalan baik maka sudah semestinya kita umat muslim turut memenuhi rukun dan syarat dari akad yang telah berlaku. Rukun merupakan unsur unsur yang membentuk sesuatu, sehingga sesuatu itu terwujud karena adanya unsur-unsur tersebut yang membentuknya. Adapun syarat akad yaitu tiadanya syarat mengharuskan tiadanya masyrut (sesuatu yang diisyaratkan), sedangkan adanya syarat tidak mengharuskan tiadanya masyrut.

Akad menjadi bagian pokok dalam melegislasi sebuah transaksi. Oleh karena itu, tidak mengherankan ketika islam melalui seperangkat materi-materi hukumnya, sangat ketat dalam mengatur pembentukan transaksi yang mesti diselaraskan dengan akad akad tertentu. Hukum islam memandang dengan esensi akad yang sangat kuat, yang dengan penggunaan akad tersebut sangat memungkinkan untuk mencakup semua objek akad dan meniadakan perbedaan asal-usul akad selama akad tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku dalam hukum islam.

Suatu transaksi dapat dilakukan apabila akad telah terpenuhi rukun dan syarat yang telah berlaku. Apabila pembayaran telah dibayar terlebih dahulu untuk objek transaksi yang seuai dengan ciri atau permintaan pembeli, namun sayangnya baru akan diserahkan dikemudian hari setelah terjadinya pembayaran itu sendiri disebut dengan akad salam. Akad salam ini memiliki arti menjual barang yang ciri cirinya jelas dengan pembayaran modal lebih awal, sedangkan ketika barangnya diserahkan di kemudian hari setelah adanya pemesanan.

Adapula rukun yang terdapat dalam akad salam ini sendiri, berupa pembeli (muslam), penjual (mmuslam ilaih) atau disebut juga pihak pihak yang melakukan transaksi, modal atau uang (ra’sul maal as-salam), barang atau obyek transaksi (muslam fih) dan ucapan ijab qabul (sighat).

Ketika terjadinya pelaksanaan akad salam ini agar terhindar dari kerusakan obyek akad, maka dalam setiap transaksi e-commerce harus memiliki syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. seperti obyek telah ada pada waktu akad diadakan, obyek dapat menerima hukum akad, yang berarti benda yang dijual harus jelas dan memiliki kemaslahatan bagi pihak pihak yang terlibat dalam jual beli itu sendiri, obyek dapat ditentukan dan diketahui dengan jelas, dan yang terakhir obyek dapat diserahkan, yang berarti obyek akad tidak harus diserahkan seketika, tetapi dapat menunjukkan bahwa obyek tersebut benar benar ada dalam kekuasaan pihak yang bersangkutan. akad salam obyek transaksi yang dibenarkan adalah ketika obyek transaksi tersebut diketahui dengan jelas serta dapat diidentifikasi keberadaannya. Selain untuk menghindari ketidakjelasan dalam bertransaksi, ketentuan ini juga dimaksudkan untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan mengenai kualitas dan kuantitas berupa jenis, bentuk, warna ataupun zat obyek transaksi yang dimaksud.

Maka dari itu, ketika transaksi e-commerce dengan segala bentuknya telah memenuhi ketentuan ketentuan yang berlaku di atas, dalam pelaksanaan akad secara umum dan dan as-salam secara khusus, maka transaksi tersebut dipandang sah atau dapat dibernarkan secara syar’i. tetapi ketika ditemukannya ketidaksempurnaan atau ketidak jelasan dalam proses transaksi, seperti obyek aka dada namun tidak diketahui bentuk, ukuran, ataupun bobotnya. Begitu juga dalam kondisi lain semisal tidak terpenuhinya syarat subyek berupa penjual, pembeli, payment gateway, acquirer, issuer ataupun wakil (Batil); serta objek akad maka secara tidak langsung transaksi secara e-commerce tersebut tidak lagi dapat dibenarkan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image