CV. Bandar Agung Abadi Ajukan PKPU PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
Info Terkini | 2023-01-05 09:54:43Senin 2 Januari 2023, Hendra Gunawan, S.H., M.H., CLA. selaku salah satu Advokat pada Kantor Hukum Arizona Hukum ARIZONA & PARTNERS berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Desember 2022, yang berkedudukan di Kalibata City Office Tower Palem Ruko CL-10, Jl. Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan 12750, yang saat ini sedang mengajukan permohonan PKPU antara CV. Bandar Agung Abadi (PEMOHON PKPU) melawan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. (TERMOHON PKPU)
Yang mana kita ketahui bersama PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. (TERMOHON PKPU) Adalah salah satu BUMN yang bergerak dibidang Konstruksi dan mempunyai banyak proyek;
PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. (TERMOHON PKPU) dimohonkan PKPU oleh CV. Bandar Agung Abadi (PEMOHON PKPU) dengan Nomor Perkara. 1/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst., tertanggal 2 Januari 2023 yang mana dalam permohonan tersebut PEMOHON PKPU menunjuk calon Pengurus sebagaimana tercantum dalam permohonan yakni (i) FARID SR, S.H., M.H., CLA., (ii) HENDRA YUDHY NASUTION, S.H., M.H., (iii)YUDHISTIRA RADITYA, S.H., M.H., CMLC. dan (iv) M. IVAN ARIFAN, S.H.
Adapun sebagaimana Petitum yang tercantum dalam permohonan PKPU terhadap PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. sebagai berikut :
1.Mengabulkan Permohonan PKPU Aquo yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
2.Menyatakan dan menetapkan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. selaku TERMOHON PKPU berada dalam Keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan Aquo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya;
3.Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga diPengadilan Negeri Jakarta Pusat.
4.Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Aquo dibacakan;
5.Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara ini.
Bahwa tujuan diajukannya permohonan PKPU terhadap PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Adalah untuk mereksturisasi utang TERMOHON PKPU (PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.) yang dapat membuat sehat kembali perusahaan tersebut sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah apalagi perusahaan tersebut adalah salah satu perusahaan BUMN.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.