Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Makkinuddin, S.Pd.I, M.Pd, Gr

Sertifikat Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha Mikro Kecil melalui skema Self Declare

Eduaksi | 2023-01-04 10:29:37

Pemerintah kembali membuka 1 juta Sertifikat Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha Mikro Kecil (UMKM) melalui skema Self Declare mulai Senin, 2 Januari 2023. Berikut syarat dan ketentuan untuk mendapatkannya.

Tahukah Anda mengapa kita harus mengonsumsi produk halal? Produk Halal sudah menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh produsen terkait produk yang dihasilkan.

Tuntutan sertifikat halal untuk pelaku usaha diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kini Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal kembali membuka kesempatan bagi UMKM yang ingin mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.

Lalu apa saja syarat dan ketentuannya? Berikut ini rangkuman syarat dan ketentuan Sertifikat Halal Gratis (Sehati) 2023:

1. Produk tidak berisiko atau mengandung bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Memiliki hasil penjualan tahunan (Omset) maksimal Rp500.000.000 yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat Proses Produk tidak halal.

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

7. Produk yang dihasilkan berupa barang.

8. Tidak menggunakan bahan berbahaya.

9. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikasi halal.

10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.

11. Jenis produk atau kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal.

12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).

13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 metode pengawetan.

14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

BPJPH merupakan lembaga di bawah naungan Kementerian Agama yang bertugas melaksanakan proses sertifikasi hala bagi UMKM.

Orang atau petugas yang menjalankan proses sertifikasi adalah penyelia halal, dimana tugas mereka melihat dan mengamati apakah produk yang dijual oleh UMKM memenuhi unsur halal.

Jika telah memenuhi kriteria dan unsur halal yang telah ditetapkan, maka UKM tersebut bisa mendapatkan sertifikasi.

Demikian rangkuman tentang syarat dan ketentuan mendapatkan sertifikat halal gratis 2023.

https://retizen.republika.co.id/posts/195617/sertifikat-halal-gratis-sehati-bagi-pelaku-usaha-mikro-kecil-umkm-melalui-skema-self-declare

Kepada Yth.

Pelaku Usaha (PU) yang berminat untuk mendapatkan Sertifikat Halal.

ALUR PENDAMPINGAN SELF DECLARE bagi Pendamping PPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

1. Langkah Pendamping PPH.

2. Langkah pendamping

3. Langkah pendamping

4. Langkah pendamping.

5. Memastikan PU telah memiliki NIB, jika belum, maka PU diminta mendaftarkan /mendapatkan NIB terlebih dahulu melalui OSS

6. Jika telah memiliki NIB, maka PU diminta membuat akun di Sihalal.

Akun PU dibuat sbb:

- masuk ke web https://ptsp.halal.go.id/

- klik membuat akun (create account)

- pilih user sebagai Pelaku Usaha

- masukkan email aktif pada username

- masukkan pasword

- klik SEND

- membuka inbox email PU

- klik aktivasi akun dalam email notifikasi dari BPJPH Kemenag RI

- akun PU telah aktif dan bisa digunakan untuk login sihalal menggunakan username email dan password yg telah didaftarkan sebelumnya (Email dan pasword tidak boleh lupa)

7. PU login ke sihalal untuk melengkapi data.

- Login

- masukkan NIB

- mulai mengisi kolom data yg perlu diisi

- Lengkapi data PU pada Menu Sertifikasi > ke Sub Menu Pelaku Usaha

- Klik Edit

- Memilih pengajuan Self Declare dengan kode fasilitasi SEHATI22

- Memilih Lembaga Pendamping > UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan

Nama Pendamping (Makkinuddin)

- Menyiapkan Data/berkas, yaitu data pabrik dan otlet | penanggung jawab | aspek legal (NIB) | penyelia halal | daftar nama bahan + no sertikat halal | daftar produk + foto | narasi proses produksi | SJPH

8. Setelah semua data PU terisi maka klik Kirim. Sampai tahap ini, status PU adalah Submitted PU.

9.

10.

Pendamping Proses Produksi Halal PPH :

Makkinuddin ; Nomor WA : 0852.3496.4872

(No Registrasi 2204000188)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image