Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tiara Nurul

Implementasi Kebijakan Mengenai Penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok di Kota Bogor

Pendidikan dan Literasi | 2023-01-03 21:25:44
Sumber = Google

Masih banyak kesadaran masyarakat yang rendah mengenai bahayanya merokok dan larangan merokok di tempat-tempat umum yang tertera di dalam peraturan Kota Bogor No.10 tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok. Hak untuk menghirup udara bersih adalah hak semua orang yang telah menjadi perhatian dunia. Sudah diprediksi bahwa penyakit yang berkaitan dengan asap rokok akan menjadi masalah kesehatan dunia. Rendahnya kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok menjadi alasan sulitnya penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam daerah pedesaan, jumlah batang rokok yang dikonsumsi lebih banyak daripada jumlah batang rokok yang dikonsumsi di daerah perkotaan. Sudah banyak penetapan upaya mengenai kawasan tanpa rokok yang diselenggarakan oleh pihak lembaga pemerintah ataupun swasta dan masyarakat, tetapi kenyataannya upaya tersebut kalah jika dibandingkan dengan penjualan, pengiklanan, dan dari penggunaan rokok itu sendiri.

Dari beberapa kota yang ada di Indonesia, Kota Bogor merupakan yang menjadi salah satu kota di Jawa Barat yang sudah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok. Kota Bogor menjadi salah satu contoh kota yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok, yang masyarakatnya 90% mendukung adanya penerapan tersebut. jika dilihat dari data Dinas Kesehatan Kota Bogor pada tahun 2017, jumlah perokok sebanyak 446.325 orang (44,5%) dari jumlah penduduk kota bogor. Maka dari itu, Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga belas tahun dari diterbitkannya Perda Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang kemudian diubah menjadi Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dari banyaknya kawasan yang melanggar Perda Bogor tersebut salah satu kawasan yang melanggar adalah Taman Sempur. Taman Sempur adalah Taman Ikonik Kota Hujan yang menjadi kebanggaan masyarakat dari Kota Bogor, terletak di Jl. Sempur Kaler No. 4 Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Masih ada para pengunjung yang merokok di sembarang tempat dan tidak mempedulikan atau mematuhi aturan yang ada.

Implementasi kebijakan publik adalah tahap yang krusial dalam proses kebijakan publik. Implementasi kebijakan pada dasarnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuan yang diinginkannya. Implementasi dilakukan setelah suatu kebijakan telah ditetapkan. Implementasi menurut Van Meter dan Van Horn (1975) adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok pemerintah maupun swasta yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan kebijakan sebelumnya. Istilah implementasi merujuk kepada sejumlah kegiatan yang mengikuti pernyataan maksud tentang tujuan-tujuan program dan hasil-hasil yang diinginkan oleh para pejabat. Mencakup tindakan-tindakan oleh berbagai aktor, khususnya para birokrat yang dimaksudkan untuk membuat program berjalan.

Model implementasi kebijakan yang cocok dengan permasalahan diatas adalah Model Implementasi Kebijakan Mamanian dan Sabatier. Model yang dikembangkan oleh Daniel Mazmanian dan Paul A. Sabatier pada tahun 1983 mengemukakan mengenai tiga kelompok variabel yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan, yaitu karakteristik dari masalah, karakteristik kebijakan, dan lingkungan kebijakan. Jika permasalahan diatas dikaitkan kedalam ketiga variabel tersebut maka, sebagai berikut uraiannya :

1. Karakteristik Dari Masalah

Karakteristik masalah dalam oenerapan kebijakan tanpa rokok di Taman Sepur Kota Bogor terkait aspek tingkat kesulitan teknis dari masalah yang ada adalah terbatasnya jumlah pengawas yang ada di Taman Sempur karena luasnya area Taman Sepur sebagai tempat berkumpulnya masyarakat banyak. Terkait tingkat kemajemukan dari kelompok sasaran adalah pengunjung Taman Sepur merupakan masyarakat setempat yang dapat dikatakan heterogen, sehingga menyulitkan atau mendapatkan lebih banyak tantangan dalam pengimplementasian kebijakannya. Di dalam konteks ini, kesenjangan pendidikan yang menjadikan kendala utama heterogenitas masyarakat indonesia. Terkait prosentase kelompok sasaran terhadap total populasi adalah banyaknya sasaran sekelompok oang tertentu dari semua populasi yang ada. Dan terkait cakupan perubahan perilaku yang diharapkan adalah belum optimalnya perubahan perilaku dari kelompok sasaran yang diharapkan terhadap program yang dijalankan.

2. Karakteristik Kebijakan

Karakteristik kebijakan didalam penerapan kebijakan kawasan tanpa rokok di Taman Sempur dalam aspek kejelasan isi kebijakan adalah didalam isi Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagian besar belum diketahui secara jelas oleh masyarakat atau pengunjung Taman Sepur sehingga terjadi penyimpangan dalam pengimplementasiannya, padahal sudah jelas didalam Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 memberikan uraian tentang kawasan tanpa rokok di kawasan-kawasan tertentu. Terkait aspek seberapa jauh kebijakan memiliki dukungan teoritis adalah masih kurang jelasnya informasi yang disampaikan kepada masyarakat atau pengunjung Taman Sempur dalam memahami ketentuan yang berlaku di Taman Sempur. Terkait aspek besarnya alokasi sumber daya finansial terhadap kebijakan adalah masih rendahnya sumber daya pengelola Taman Sempur untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan administrasi dan teknis, memonitor program, dan mengelola sumber daya lainnya dalam penerapan kebijakan kawasan tanpa rokok di Taman Sempur. Terkait aspek seberapa besar adanya keterkaitan dan dukungan antar berbagai institusi pelaksana adalah sudah cukup baik karena berkoordinasi dengan Park Ranger, Satpol PP, Hakim, dan Jaksa untuk penegakan KTR. Terkait aspek kejelasan dan konsistensi aturan yang ada pada badan pelaksana adalah sudah cukup baik, karena adanya regulasi yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok di Taman Sempur Perda Nomor 10 Tahun 2018. Terkait aspek tingkat komitmen aprat terhadap tujuan kebijakan adalah sudah cukup baik karena adanya komitmen yang cukup kuat dari aparatur dalam melaksanakan tugasnya. Dan terkait aspek seberapa luas akses kelompok-kelompok luar untuk berpartisipasi dalam implementasi kebijakan sudah cukup baik karena masyarakat ikut terlibat dalam kebijakan tersebut dan tidak hanya menjadikan mereka sebagai penonton tentang adanya suatu kebijakan ataupun program di wilayah mereka.

3. Dimensi Lingkungan Kerja

Lingkungan kebijakan dalam penerapan kebijakan kawasan tanpa rokok di Taman Sempur terkait aspek kondisi sosial ekonomi masyarakat dan tingkat kemajuan teknologi adalah sudah cukup baik karena masyarakat atau pengunjung Taman Sempur umumnya sudah terbuka dalam menerima program-program pembaharuan dari Pemerintah Daerah meskipun masih ada sebagian kecil masyarakat atau pengunjungnya yang masih bersifat tertutup dan tradisional terhadap penerapan kawasan tanpa rokok di Taman Sempur. Terkait aspek dukungan publik terhadap sebuah kebijakan adalah belum sepenuhnya baik karena kebijakan kawasan tanpa rokok yang dikeluarkan memberikan disinsentif dalam penerapannya. Terkait aspek sikap dari kelompok pemilih adalah sudah cukup positif karena secara umum masyarakat atau pengunjung Taman Sempur meneytujui adanya kebijakan kawasan tanpa rokok. Dan terkait aspek komitmen dan keterampilan dari aparat dan implementor adalah sudah cukup baik karena adanya komitmen dan keterampilan yang cukup kuat dari Pengelola Taman Sempur untuk merealisasikan tujuan yang telah tertuang dalam kebijakan kawasan tanpa roko di Taman Sempur.

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penerapan kebijakan kawasan tanpa rokok di Taman Sempur belum sepenuhnya efektif. Masih banyaknya kendala yang ada jika dilihat dari dimensi karakteristik dari masalah diantaranya keterbatasan jumlah pengawas di Taman Sempur, tingginya tingkat kemajemukan dari kelompok sasaran, banyaknya sasarn sekelompok orang tertentu dari semua populasi yang ada, dan belum optimalnya perubahan perilaku dari kelompok sasaran yang diharapkan dengan program yang ada. Hambatan dari dimensi karakteristik kebijakannya yaitu sebagian besar isi Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok belum diketahui secara jelas oleh masyarakat atau pengunjung Taman Sempur, masih kurang jelasnya informasi yang disampaikan kepada masyarakat atau pengunjung Taman Sempur dalam memahami ketentuan yang berlaku di Taman Sempur, dan masih rendahnya sumberdaya pengelola Taman Sempur untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan administrasi dan teknis, memonitor program, dan mengelola sumber daya lainnya dalam penerapan kebijakan kawasan tanpa rokok di Taman Sempur. Dan kendala dari dimensi lingkungan kebijakannya adalah belum optimalnya dukungan publik terhadap kawasan tanpa rokok di Taman Sempur. Mungkin dari adanya hambatan dan kendala tersebut para penggerak dapat melakukan upaya-upaya seperti menambah jumlah aparat di dalam kegiatan pengawasan di Taman Sempur, meningkatkan sosialisasi dan sarana larangan merokok kepada masyarakat atau pengunjung, dan memberikan sanksi yang tegas kepada masyarakat atau pengunjung jika melanggarnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image