Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jacob J Endiartia

Siapakah yang Mengawasi Pemerintahan Ibu Kota Nusantara?

Kebijakan | 2024-06-23 16:45:12
Presiden Joko Widodo meninjau langsung kesiapan lapangan upacara yang akan digunakan dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (05/06/2024).

Pengawasan dalam pemerintahan merujuk pada proses memantau dan mengevaluasi kinerja pemerintah untuk memastikan bahwa tugas dan tanggung jawabnya dijalankan secara efektif dan sesuai dengan hukum. Pemerintahan IKN diatur dengan struktur otoritas khusus yang memberikan fleksibilitas tertentu dalam pelaksanaan tugas-tugasnya (Wibowo, 2022). Otonomi khusus yang diberikan kepada IKN menuntut adanya mekanisme pengawasan yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.

IKN, sebagai pusat pemerintahan baru, memiliki otorita yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pembangunan wilayah tersebut. Struktur ini berbeda dari daerah otonom lainnya, yang memerlukan adaptasi dalam pendekatan pengawasan dan akuntabilitas (Nurdin, 2022).

Pengawasan terhadap pemerintahan IKN melibatkan berbagai aktor, baik dari lembaga pemerintahan maupun dari masyarakat sipil. Salah satu aktor utama dalam pengawasan adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang memiliki fungsi checks and balances terhadap kebijakan Kepala Otorita IKN (Aziz, 2023). DPR memiliki kewenangan untuk mengawasi, mengevaluasi, dan memberikan rekomendasi terhadap kebijakan yang diambil oleh otorita IKN.

Selain DPR, lembaga-lembaga non-pemerintah dan organisasi masyarakat sipil juga memainkan peran penting dalam pengawasan. Mereka sering kali berfungsi sebagai watchdogs yang memastikan bahwa pemerintah bertindak sesuai dengan hukum dan kepentingan publik.

Proses dan mekanisme pengawasan terhadap pemerintahan IKN telah diatur dalam berbagai perundang-undangan. Mekanisme ini mencakup pemantauan berkala, audit, dan evaluasi terhadap kebijakan dan pelaksanaan program oleh otorita IKN. Namun, terdapat beberapa kritik terhadap efektivitas mekanisme pengawasan yang ada.

Subandi (2023) mengulas konstitusionalitas proses pemilihan Kepala Otorita IKN, menyoroti potensi masalah dalam prosedur yang dapat mempengaruhi transparansi dan akuntabilitas. Kritik ini mencakup kekhawatiran mengenai independensi otorita IKN dan potensi konflik kepentingan.

Rohmah (2023) menambahkan bahwa meskipun ada mekanisme pengawasan, masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaannya, terutama terkait dengan checks and balances. Kritik ini mencakup kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan dan minimnya partisipasi publik dalam proses pengawasan.

Implementasi pengawasan terhadap otorita IKN menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah potensi pelanggaran konstitusional terkait eksistensi Kepala Otorita IKN. Nasution (2023) mengidentifikasi bahwa undang-undang yang mengatur IKN berpotensi melanggar prinsip-prinsip konstitusional, yang dapat mengganggu keabsahan pengawasan dan akuntabilitas.

Diskrepansi dalam sistem pemerintahan daerah khusus IKN juga menjadi perhatian utama. Failaq dan Arelia (2022) menyoroti perbedaan-perbedaan dalam penerapan otonomi daerah di IKN dibandingkan dengan daerah lainnya, yang dapat menimbulkan masalah dalam pengawasan dan akuntabilitas.

Sejarah pengawasan dalam pemerintahan daerah di Indonesia menunjukkan bahwa pengawasan yang efektif sangat bergantung pada kejelasan peran dan tanggung jawab masing-masing aktor. Dalam konteks IKN, perbandingan dengan daerah otonom lainnya dapat memberikan wawasan berharga mengenai bagaimana pengawasan dapat diimplementasikan secara lebih efektif.

Pengalaman dari daerah otonom lainnya menunjukkan bahwa keberhasilan pengawasan bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dan transparansi dalam proses pemerintahan. Pelajaran ini dapat diadaptasi untuk memperbaiki mekanisme pengawasan di IKN.

Kurangnya pengawasan yang efektif dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Potensi dampak negatif termasuk risiko korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan ketidakpuasan publik. Prahadi et al. (2023) mengulas bagaimana defisit demokrasi dapat terjadi ketika pengawasan tidak berjalan dengan baik, yang pada akhirnya dapat merusak legitimasi pemerintahan dan kepercayaan publik.

Rekomendasi Kebijakan

Untuk memperkuat pengawasan dalam pemerintahan IKN, beberapa rekomendasi kebijakan dapat diusulkan. Pertama, perlu adanya peningkatan transparansi dalam pengambilan keputusan oleh otorita IKN. Ini bisa dicapai melalui publikasi rutin laporan kinerja dan audit yang dapat diakses oleh publik.

Kedua, partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan perlu ditingkatkan. Masyarakat harus dilibatkan dalam proses pengawasan melalui mekanisme seperti konsultasi publik dan forum diskusi. Ini akan memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.

Ketiga, penguatan peran lembaga pengawas seperti DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat penting. Lembaga-lembaga ini harus memiliki sumber daya yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan mereka dengan efektif.

Kesimpulan

Pengawasan yang efektif merupakan komponen krusial dalam menjaga integritas dan keberlanjutan pemerintahan IKN. Meskipun sudah ada mekanisme pengawasan yang diatur dalam perundang-undangan, masih terdapat tantangan yang perlu diatasi untuk memastikan bahwa pengawasan berjalan dengan baik. Dengan memperkuat transparansi, partisipasi publik, dan peran lembaga pengawas, kita dapat memastikan bahwa pemerintahan IKN berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image