Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara

Petugas Bapas Muratara Lakukan Penerimaan WBP Menjadi Klien Pemasyarakatan

Politik | Tuesday, 03 Jan 2023, 14:36 WIB

Musi Rawas Utara - Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan kembali melaksanakan penerimaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hari ini (03/01), petugas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan melakukan penerimaan Klien Pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIB Sekayu. Penerimaan dilaksanakan secara daring.

Petugas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Lakukan Penerimaan Klien Pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIB Sekayu secara Daring (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Setelah menjadi Klien Bapas, Klien Pemasyarakatan tersebut harus memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan wajib lapor sesuai ketentuan. Klien juga mendapatkan pengawasan langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan sampai batas waktu yang ditentukan dengan menerima berbagai program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan Klien Pemasyarakatan tersebut. Proses tersebut dijelaskan melalui berbagai hak dan kewajiban yang akan disampaikan petugas kepada Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Terkait hal tersebut, KaKanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Ilham Djaya, terus mengapresiasi Balai Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya demi pemenuhan hak dan kewajiban setiap masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image