Peran Penting Pembimbing Kemasyarakatan dalam Proses Reformasi Diri Klien
Info Terkini | 2023-08-24 15:50:17Peran Penting Pembimbing Kemasyarakatan dalam Proses Reformasi Diri Klien
Surakarta, 24 Agustus 2023 - Bimbingan Klien dalam sistem pemasyarakatan adalah proses memberikan kesempatan bagi klien Pemasyarakatan untuk mereformasi diri dan mengatasi permasalahan yang mungkin menjadi hambatan dalam proses reintegrasi. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah adanya rasa was-was terhadap teman-teman lama yang memiliki pengaruh buruk, terutama terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dalam memberikan solusi yang efektif.
Pembimbing Kemasyarakatan berperan sebagai fasilitator dalam membantu Klien Pemasyarakatan mengatasi rasa was-was ini dengan memberikan pemahaman tentang pentingnya memutus hubungan dengan lingkungan yang merugikan.
Solusi yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan melibatkan pendekatan yang komprehensif. Pertama, mereka mendorong Klien Pemasyarakatan untuk menjauh dari teman-teman yang memiliki pengaruh buruk. Seperti dikatakan pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Surakarta Suprapto, "Langkah ini mungkin sulit dilakukan, tetapi merupakan langkah awal yang sangat penting dalam menghindari godaan dan tekanan untuk kembali kepada perilaku negatif".
Kedua, Klien Pemasyarakatan didorong untuk mengisi waktu luang dengan kegiatan positif, seperti pelajaran atau pelatihan baru. Hal ini bertujuan untuk mengalihkan perhatian dari pikiran negatif dan membantu Klien Pemasyarakatan merasa lebih produktif dan bernilai sehingga nantinya dapat berhasil dalam proses reintegrasi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.