Meninjau Urgensi Kebijakan Pemerintah Pusat: UU Desa No 6 tahun 2014 tentang Dana Desa
Politik | 2023-01-02 15:18:04Sebagai negara berkembang, Indonesia akan terus berkembang menjadi negara maju dengan berbagi pembangunan secara merata untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Hal ini terlihat dari kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah pada tahun 2014 berdasarkan UU Desa No. 6. Semangat dana desa adalah pembangunan yang berkeadilan dan terarah, dimana pemerintah memberikan kesempatan yang lebih luas kepada perangkat desa untuk menangani dan membangun desa melalui desa pembayaran dana APBN.
Tugas pembangunan negara melalui dana desa sangat strategis dan efektif, karena dana tersebut langsung dikelola oleh pemerintah desa yang bersangkutan. Sumber daya desa juga diharapkan dapat memperkuat status desa dan masyarakat desa untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik dan menjadikan Indonesia sebagai negara maju tanpa daerah tertinggal.
Semangat kebijakan publik terkait dana desa diharapkan dapat membangun desa yang lebih baik dengan penggunaan dana desa yang tepat dan benar oleh pemerintah desa, menyiapkan kebijakan publik yang strategis dan efektif untuk pelaksanaannya. Kebijakan yayasan desa muncul dalam jangka waktu yang panjang. Kebijakan ini muncul melalui berbagai proses dan hingga saat ini menjadi kebijakan yang sangat besar dan berdampak sangat penting bagi masyarakat desa, khususnya masyarakat desa tertinggal, daerah marginal dan perbatasan.
Pada tahap penghimpunan dana desa diawali dengan proses perumusan kebijakan, dimana pada tahap ini proses pengambil keputusan agenda setting mana yang menjadi prioritas, menyimpang dari berbagai persoalan problematik yang ada, dengan harapan kebijakan pemerintah yang strategis dapat digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada.
Pada tahap konfigurasi, aktor-aktor yang terlibat dalam kebijakan publik, yaitu. negara, swasta/kelompok pemangku kepentingan, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat, harus memberikan perhatian yang sebesar-besarnya terhadap kebijakan publik yang diterbitkan dan apakah kebijakan tersebut telah dibuat. menjawab permasalahan yang ada melalui kebijakan strategis.
Proses penyusunan agenda dana desa sendiri dibahas oleh pengurus, dalam hal ini eksekutif dan legislatif sebagai mitra pengurus, yang berperan sebagai pembuat undang-undang, penganggaran, dan pengawasan. Selain aktor formal tersebut, agenda setting melibatkan aktor informal yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan seperti pemangku kepentingan, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat yang berkepentingan dengan kebijakan yang dipublikasikan.
Selain itu, partisipasi berbagai elemen informal dalam proses kebijakan publik juga menjadi tolok ukur keterbukaan pemerintah terhadap suatu formula kebijakan publik yang menjawab kebutuhan masyarakat.
Menanggapi masalah sosial, kebijakan nasional dibuat melalui proses diagnosis masalah, yang memberikan dasar bagi pembuatan kebijakan yang dilakukan. Beberapa isu penting harus disadari dalam desain agar proses desain benar-benar menjadi titik acuan sentral pengambilan keputusan politik. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi masalah yang ada, penyebabnya, dan bagaimana solusi yang dibuat melalui kebijakan publik menanggapi masalah yang ada.
William Dunn berkata, "Pembuatan kebijakan adalah pengembangan dan sintesa solusi alternatif untuk masalah." Pembuatan kebijakan terjadi melalui beberapa proses, mulai dari perumusan masalah, agenda alternatif, dan komunikasi politik antar aktor politik. Dalam pembuatan kebijakan, jika melihat berbagai pilihan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, tentunya terdapat pilihan A, B, C yang setelah dipilih kemudian dijadikan sebagai salah satu pilihan dalam rancangan kebijakan publik yang sedang berkembang. Banyak praktik yang disetujui pemerintah memerlukan dasar hukum atau legitimasi untuk kebijakan publik yang dirancang agar praktik tersebut legal dan bebas dari penyalahgunaan.
Untuk mencapai legitimasi politik, pemerintah bersama DPR menyusun keputusan yang dapat berbentuk peraturan pemerintah atau undang-undang yang menjadi dasar kebijakan publik. Tentang legalitas kebijakan dana desa, pada tahun 2014 pemerintah mengeluarkan UU Desa No. 6 yang mengatur tentang mekanisme pengelolaan desa dan menjadi dasar kebijakan dana desa.
Setelah membuat kebijakan dasar desa, kebijakan tersebut bergerak ke tahap implementasi kebijakan. Dalam tahap pelaksanaan dana desa, tujuan dana desa harus tepat sasaran, dimana besaran dana desa disesuaikan dengan desa yang bersangkutan, jika desa yang bersangkutan membutuhkan dana lebih maka harus dilihat secara berbeda. perspektif, jumlah penduduk, letak geografis, keadaan ekonomi kota sehingga dana disalurkan ke kota sesuai kebutuhan, bukan sebaliknya. Ripley dan Franklin tentang penegakan kebijakan publik menyatakan bahwa penegakan adalah: “Apa yang terjadi setelah undang-undang disahkan yang memberikan otoritas program, kebijakan, dan manfaat. Ini bekerja dengan baik ketika kebijakan Dana Desa diterapkan. Dalam pelaksanaan dana desa dilakukan pemetaan sosial untuk pertimbangan efisiensi dan penggunaan dana desa tepat sasaran.
Proses implementasi ini juga memiliki proses pengawasan politik untuk mengecek perkembangan kebijakan dana desa setiap tiga bulan, enam bulan atau satu tahun sekali yang bersifat periodik untuk melihat apakah dana desa benar-benar digunakan dengan baik dan benar. aktor politik, khususnya pemerintah desa, yang mengelola dana desa. Perjalanan panjang dana politik pemerintah desa sampai pada tahap akhir kebijakan publik, evaluasi politik. Evaluasi kebijakan bertujuan untuk memantau atau mengontrol pelaksanaan atau pencapaian kebijakan dana desa. William Dunn mengatakan, “Evaluasi praktek adalah evaluasi atau pengukuran, penilaian dan evaluasi terhadap kebijakan yang dibuat.”
Hal ini sesuai dengan beberapa indikator evaluasi yaitu apakah dana desa efektif dalam pembangunan dan revitalisasi ekonomi desa khususnya di desa tertinggal, apakah dana desa cukup untuk kebijakan pembangunan yang adil, apakah dana desa merupakan solusi yang baik untuk masalah, dan terakhir. , apakah dana desa sudah sesuai pelaksanaannya atau belum efektif. Diperoleh dari evaluasi dana desa oleh lembaga dan kementerian terkait seperti DPR, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, OJK dan beberapa lainnya.
Kas desa yang telah beroperasi selama lima tahun memberikan dampak yang signifikan bagi perkembangan masyarakat desa yang meningkatkan kesejahteraannya. Melihat beberapa desa, terlihat jelas bahwa kebijakan yayasan desa memberikan dampak yang signifikan terhadap pembangunan desa, baik dari segi infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat, melalui kebijakan pengelolaan strategis desa. Dana desa tidak diragukan lagi merupakan kebijakan publik yang sangat strategis
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.