Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

BEI Aceh Santuni Keluarga Tenaga Kesehatan yang Gugur Karena Covid-19

Info Terkini | Monday, 13 Dec 2021, 20:07 WIB
Bekerjasama dengan DPW PPNI Aceh, BEI Kantor Perwakilan Aceh menyantuni keluarga Nakes korban Covid-19. (Dok BEI Aceh)

Banda Aceh - Dalam rangka 44 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia, Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Aceh (BEI KP Aceh) bekerjasama dengan Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Aceh (DPW PPNI Aceh) melaksanakan penyerahan CSR berupa Santunan kepada ahli waris tenaga Kesehatan yang gugur akibat Covid-19.

Acara tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 13 Desember 2021, bertempat di Sekretariat PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Provinsi Aceh.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir juga perwakilan dari OJK Aceh Moishe A. Sofian selaku kasubbag EPK OJK Aceh.

Dalam sambutannya Moishe A. Sofian menekankan pentingnya untuk memiliki rasa solidaritas untuk melawan pandemi Covid-19 ini.

Sedangkan dalam sambutan Ketua PPNI Provinsi Aceh, Dr. Abdurrahman S.Kp,. M.Pd, menyampaikan rasa terimakasih banyak atas perhatian yang diberikan oleh industri pasar modal sehingga hal ini dapat membantu untuk meringankan beban ahli waris yang ditinggalkan.

Dalam sambutan oleh Kepala BEI KP Aceh, Thasrif Murhadi, beliau memberikan apresiasi kepada pengurus PPNI Aceh yang begitu sigap dan tanggap dalam menyampaikan data yang dibutuhkan, sehingga pemberian santunan kepada ahli waris dapat terlaksana.

Total dana santunan yang diberikan pada acara tersebut adalah sebanyak Rp72.000.000,00 untuk 6 orang keluarga ahli waris nakes, dimana per keluarga ahli waris akan mendapatkan Rp12.000.000,00 yang diberikan secara bertahap setiap bulannya. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image