Pengunjung Akui Pelayanan di Rutan Rembang Cepat dan Mudah
Info Terkini | 2022-12-27 10:55:45REMBANG, INFO PAS - Saat ini Layanan Kunjungan Tatap Muka di Rutan Kelas IIB Rembang Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah memang sudah dibuka. Akan tetapi, Kunjungan Tatap Muka tersebut bersifat terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid 19.
Hal tersebut yang terlihat dari antusiasme pengunjung yang ingin mengunjungi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau keluarga yang tengah menjalani masa pidana di Rutan Rembang melalui layanan kunjungan tatap muka, Selasa (27/12).
Mulyati salah satu pengunjung mengaku senang dapat mengunjungi dan bertemu salah satu anggota keluarganya. Dirinya juga menyampaikan bahwa pelayanan di Rutan Rembang sangat baik.
"Alhamdulillah, sejak kunjungan tatap muka dibuka saya menjadi tenang dapat bertemu langsung dengan anggota keluarga saya walaupun sifatnya masih terbatas. Pelayanan yang diberikan Rutan Rembang juga mudah dan cepat, sehingga dapat menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung."ujarnya.
Kepala Rutan Rembang, Irwanto Dwi Yhana Putra mengatakan bahwa kunjungan tatap muka di Rutan Kelas IIB Rembang memang sudah dibuka namun masih bersifat terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid 19.
"Berdasarkan Surat Edaran Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar, Layanan Kunjungan Tatap Muka Terbatas di Rutan Rembang telah dibuka dan segala persyaratan beserta ketentuan telah tertulis dalam Surat Edaran tersebut."terangnya.
Karutan Rembang juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi pengunjung maupun masyarakat.
"Bertindak sebagai instansi pelayanan publik di bawah naungan Kementrian Hukum dan HAM RI, memang sudah tugas dan fungsi Rutan Rembang dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pengunjung maupun Warga Binaannya."imbuhnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.