Kehalalan Produknya Dipertanyakan, Begini Jawaban Mixue
Bisnis | 2022-12-24 20:29:16Produkice cream dan minuman dingin bermerek Mixue jadi salah satu kuliner yang sedang laris di tanah air. Produk asal Taiwan itu memiliki lebih dari 300 gerai dan dibandrol dengan harga murah. Namun, belakangan kehalalan mixue dipertanyakan karena status halal produk tersebut tidak ditemukan di laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.
Status halal produk mixue juga tidak ditemukan di database produk halal yang telah disertifikat LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal tersebut mendapat sorotan dari masyarakat Indonesia.
Mixue akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait status halal itu. Dalam akun itu, Mixue mengakui belum memiliki sertifikat halal. Namun, dia menegaskan tidak memiliki sertifikat halal bukan berarti tidak halal.
"Penyebaran informasi bahwa mixue tidak halal merupakan tindakan yang menurut kami kurang bertanggung jawab dan sangat disayangkan," tulis akun resmi Mixue, dikutip Kamis (28/7/2022).
Meski begitu, mixue mengapresiasi individu maupun organisasi yang menyebarkan informasi sebenarnya dan mendukung mixue dalam pengurusan sertifikat halal.
"Mixue sudah mengurus sertifikat halal sejak 2021, namun memang belum selesai,"katanya.
Mixue menyebut ada tiga alasan pengurusan sertifikat halal belum selesai. Pertama, 90% bahan baku mixue itu diimpor dari Tiongkok, sehingga proses konsultasi sertifikasi halal diajukan ke Shanghai Al-Amin dahulu. Kedua, proses sertifikat halal tidak hanya komposisi, namun juga termasuk sumber bahan baku dan proses yang dilalui. Ketiga, pengurusan sertifikat halal lama disebabkan pandemi Covid-19 dan lockdown, termasuk di Tiongkok, dapat menyebabkan proses pengurusan terhambat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.