Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Permisan Nusakambangan

Pancaran Pesona Lapas Permisan Nusakambangan Tarik Perhatian Kepala Staff Koarmada RI

Info Terkini | Saturday, 17 Dec 2022, 21:55 WIB

Cilacap -

Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah begitu juga dengan Pantai Permisan tak luput dari kunjungan Kepala Staff Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) Laksamana Muda TNI Yayan Sofiyan, S.T ke Bumi Pemasyarakatan, Sabtu (17/12/2022).

Kalapas Permisan Mardi Santoso menyampaikan bahwa sangat senang Lapas Permisan kedatangan tamu kehormatan Kepala Staff Koarmada RI Laksamana Muda TNI Yayan Sofiyan.

Usai acara ramah tamah, kunjungan Yayan Sofiyan didampingi oleh Mardi Santoso beralih ke bengkel kerja Batik. Laksda Yayan melihat bagaimana para WBP bekerja dan menghasilkan batik yang indah. Sebagai informasi batik di lapas Permisan dihasilkan dengan cara ditulis maupun cap, adapun corak khas yang dimiliki batik permisan yaitu batik dengan motif suket teki yang mempunyai filosofi bahwa kehidupan dan semangat pantang menyerah harus selalu ada di dalam diri seperti kita melihat tanaman suket teki yang tumbuh di manapun dan dalam kondisi yang ekstrem sekalipun.

"Saya sangat mengapresiasi pembinaan yang dilakukan di lapas Permisan. Terus lanjutkan program pembinaan yang ada. Band yang bagus serta produk batik yang cantik sangat memanjakan mata," ujar lulusan Akademi Angkatan Laut Angkatan XXXIX.

Setelah kunjungan ke Lapas Permisan, rombongan Kepala Staff Koarmada RI beranjak menuju Pantai Permisan. Suasana damai, elok nan asri seperti lagu dari Vermis Band tergambar nyata di Pantai Permisan ini.

#kemenkumhamri

#ditjenpas

#kemenkumhamjateng

#kemenkumhampasti

#lapaspermisannk

#AYuspahruddin

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image