Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image HISBUN NASOR

Berhubungan Dengan Lawan Jenis Tanpa ikatan perspektif Hukum Pidana Islam

Info Terkini | Sunday, 12 Dec 2021, 20:36 WIB
ilustrasi, pixabay.com

Sudah banyak sekali kasus yang terjadi di indonesia, terbaru terdengar kabar mengejutkan dan sangat viral di berbagai macam media sosial mengenai kasus seorang wanita melakukan tindakan yang sangat dibenci oleh agama yaitu bunuh diri. Setelah diselidiki ternyata kasus tersebut di sebapkan oleh hubungan yang terlarang yaitu hubungan diluar ikatan pernikahan (zina) yang diawali dengan berpacaran yang sejatinya hubungan tersebut sudah jelas dilarang oleh hukum agama dan hukum pidana yang berlaku di indonesia.

Di dalam ajaran hukum agama islam menyatakan bahwa zina itu fahisyah atau keji, kotor dan sa'a sabilan yang berarti jalan buruk. Sebagaimana telah di jelaskan dalam Al Qur’an yang artinya “ Dan janganlah kamu mendekati zina, Sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”( Q.S Al Israa:32). Dan dalam pandangan hukum pidana yang tercantum di dalam undang-undang RUU KUHP pada pasal 417 termuat empat ayat salah satunya yakni pada ayat 1 menyebutkan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II maksimal Rp10 juta.

Salah satu contoh yang sangat tidak boleh untuk ditiru adalah kasus amoral yang dilakukan salah satu oknum polisi yang menjadi tersangka bahkan sekarang sudah dalam tangannan pihak yang berwajib. Tersangka diduga bersalah dalam kasus tersebut dan bertanggung jawab atas kematian seorang wanita tersebut.

Dari kasus tersebut dapat kita ambil pelajaran bahwa dalam menjalin suatu hubungan kita harus bisa menjaga diri dan menghindari hal-hal yang akan sangat merugikan bagi kita sendiri, Kerabat maupun keluarga yang senantiasa bersama kita. Teruntuk para perempuan yang harus memahami batasan-batasan dalam menjalin hubungan sehingga kasus seperti ini tidak terulang kembali.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image