Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Syahrul Gunawan

Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Ibu Kota Negara Nusantara

Bisnis | Tuesday, 13 Dec 2022, 18:35 WIB

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 35, dan Pasal 36 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sehingga telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara pada tanggal 18 April 2022.

Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dalam Pasal 3 bersumber dari:

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan/atau

2. Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah (surat berharga negara) sebagaimana dalam Pasal 4 ayat 5 terdiri atas:

1. Skema pendanaan yang berasal dari:

· Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (ADP);

· Penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (KPBU IKN); dan

· Keikutsertaan pihak lain termasuk (a) Penugasan badan usaha yang sebagai atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara; (b) Penguatan peran badan hukum milik negara; dan (c) Pembiayaan kreatif (creative financing).

2. Skema pendanaan

Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara sebagailama Pasal 7 ayat 1 ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak tahun 2022 atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 (tiga) penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

Penatausahaan skema pendanaan yang bersal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara, pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra, dan/atau penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat dibentuk dan/atau menggunakan badan usaha dan/atau badan layanan serta dapat diberikan fasilitas/insentif fiskal.

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam memberikan pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah mencadangkan anggaran Rp 27-30 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 untuk keperluan pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara. "Kita juga di dalam APBN tahun depan sudah mencadangkan untuk belanja pembangunan ibu kota negara baru, yaitu antara Rp 27-30 triliun di dalam rangka untuk membangun infrastruktur dasar," kata Sri Mulyani dalam keterangan pers selepas mengikuti rapat terbatas rancangan kerja pemerintah dan pagu indikatif tahun 2023 yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 14 April 2022. Dia menuturkan alokasi dari APBN 2023 tersebut nantinya akan dipergunakan untuk membangun gedung pemerintahan Kementerian Perhubungan yang bakal berperan menciptakan simpul konektivitas di IKN Nusantara." Dan juga untuk membangun awal di bidang pendidikan seperti sarana sekolah dan kesehatan. Ini juga untuk mendukung belanja sarana prasarana di bidang ketahanan dan juga di bidang keamanan," kata Menkeu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat menyampaikan bahwa pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN Nusantara mencapai Rp 466 triliun yang hanya 20 persen di antaranya bakal dipenuhi melalui APBN, sedangkan 80 persen sisanya diupayakan melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KBPU) serta swasta. Oleh karena itu Presiden meminta Otorita IKN Nusantara yang dikepalai Bambang Susantono bersama wakilnya Dhony Rahajoe untuk bisa bekerja secara lincah dan fleksibel untuk mendapatkan sumber-sumber pendanaan pembangunan ibu kota baru tersebut. Dana cadangan pembangunan IKN dalam APBN 2023 masuk di bawah pos belanja infrastruktur yang menurut Menkeu berkisar antara Rp 367 triliun hingga Rp 402 triliun.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image