Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nazariya Septi Utami

Produk Pangan dan Barang Gunaan Wajib Bersertifikat Halal 2024, Syarat Kehalalan

Kabar | Saturday, 10 Dec 2022, 06:38 WIB
Sumber gambar: https://news.detik.com/berita/d-5979793/ini-label-halal-indonesia-yang-baru-wajib-dicantumkan-secara-nasional

Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Yang mana pada prosesnya Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH yaitu rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

Pangan Halal adalah pangan yang tidak mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang untuk dikonsumsi umat Islam, baik yang menyangkut bahan baku pangan, bahan tambahan pangan, bahan bantu dan bahan penolong lainnya termasuk bahan pangan yang diolah melalui proses rekayasa genetika dan iridiasi pangan dan yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam. Sedangkan Menurut Ir. Muti Arintawati, M.Si., Direktur Eksekutif LPPOM MUI, yang dimaksud dengan barang gunaan secara umum adalah barang yang digunakan dan terlibat dalam kehidupan manusia sehari-hari, utamanya digunakan untuk beribadah atau bersinggungan dengan produk yang dikonsumsi.

Adanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menyebutkan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib disertifikasi halal. Hal ini tidak menutup kemungkinan juga berlaku bagi barang gunaan. Pemerintah mewajibkan penerapan sertifikasi halal di produk makanan dan minuman mulai tahun 2024, sesuai dengan Pasal 2 PP 39 Tahun 2022 yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Terutama untuk makanan dan minuman kemudian bahan baku, bahan tambahan pangan, demikian juga yang terkait dengan produk hewan, jasa penyembelihan dan sebagainya, tahun 2024 seluruh produk makanan minuman sudah harus sertifikasi halal.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menuturkan ketetapan halal MUI dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian untuk membuktikan pemenuhan kriteria halal. Kriteria halal itu juga mencakup pemeriksaan bahan, proses dan penanganan produk, kemudian fasilitas produksi dan penyajian.

Adapun syarat-syarat kehalalan produk pangan yaitu:

1. Tidak mengandung babi dan bahan berasal dari babi

2. Tidak memabukkan atau bukan khamr maupun produk turunannya

3. Tidak termasuk dalam kategori najis

4. Semua tempat penyimpanan, penjualan, pengolahan, pengelolaan dan alat transportasi untuk produk halal tidak boleh digunakan untuk babi atau barang tidak halal.

Pada barang gunaan yang dapat disertifikasi halal:

1. Semua barang gunaan yang kontak langsung dengan makanan yang dikonsumsi

2. Barang gunaan berbahan dasar kulit hewan, seperti tas, jaket, dan sepatu. Pada dasarnya, bahan kulit dikatakan halal selama telah disamak dan berasal dari hewan halal, sekalipun tidak diketahui cara penyembelihannya.

Sumber:

https://wr4.uai.ac.id/perlukah-barang-gunaan-bersertifikat-halal/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image