Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Saputri

Peran Kebijakan Fiskal dalam Menjaga Kestabilitasan Harga

Ekonomi Syariah | Friday, 09 Dec 2022, 10:25 WIB

Kebijakan fiskal adalah konsep tata kelola ekonomi yang diperkenalkan oleh John Maynard Keynes dan kemudian menyebar ke seluruh dunia setelah Depresi Besar tahun 1929 setelah Perang Dunia I. Memang menurut Keynes, pemerintah suatu negara berhak mengatur perilaku perekonomiannya. pengeluaran dan pendapatan negara dengan menetapkan pajak dan menetapkan pedoman ekonomi makro negara. Konsep kebijakan fiskal sebagaimana didefinisikan adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga agar pendapatan dan pengeluaran negara tetap stabil sehingga perekonomian negara dapat tumbuh dengan baik. Secara lebih spesifik, definisi kebijakan fiskal OJK adalah kebijakan yang berkaitan dengan pajak, pendapatan, kewajiban, dan belanja publik yang mengejar tujuan keuangan tertentu.

Tujuan dari kebijakan fiskal ialah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian dalam suatu negara dengan berbagai sasaran yaitu:

Pertama:Meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pada suatu negara.Kebijakan fiskal memiliki tujuan guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian secara maksimal sebab sangat berperan dalam pemasukan atau pendapatan negara,

Kedua:Mengurangi angka pengangguran dan memperluas lapangan kerja,karna bukan rahasia kalau pengangguran merupakan salah satu pokok masalah dalam suatu negara dan kebijakan fiskal memang dilakukan serta menjadi prioritas utama dalam usaha pencegahan timbulnya angka pengangguran,dan

Ketiga:Menstabilkan harga berbagai produk serta mengatasi terjadinya inflasi.Turunnya dari harga suatu produk tentunya membuat hilangnya harapan dalam mendapat keuntungan terhadap sektor swasta.namun,harga suatu produk yang terus meningkat juga dapat mengakibatkan terjadinya inflasi.

Situasi ekonomi global yang fluktuatif dan tidak pasti mengharuskan pemerintah untuk secara agresif menerapkan kebijakan fiskal yang dianggap perlu. Contoh ketidakstabilan ekonomi suatu negara adalah ketidak stabilan harga pangan dan komoditas, yang mengakibatkan melambungnya harga. Hal ini mengurangi daya beli konsumen terhadap kebutuhan tersebut dan memaksa pemerintah untuk kembali menstabilkan harga.

Penurunan harga-harga umum yang tajam jelas mendorong timbulnya pengangguran, karena sektor swasta kehilangan harapan akan keuntungan dan keuntungan mereka malah menurun. Selain itu, investasi swasta tidak lagi dilakukan jika mereka memperkirakan harga akan terus turun. Di sisi lain, harga biasanya terus naik dan juga memiliki konsekuensi yang tidak memuaskan. Inflasi dapat menciptakan lapangan kerja penuh dan menguntungkan beberapa kelompok orang, tetapi membuat hidup menjadi sulit bagi mereka yang berpenghasilan rendah, dan terutama mereka yang berpenghasilan tetap. Inflasi yang tinggi juga cenderung melemahkan sektor korporasi swasta karena investasi produktif diubah menjadi investasi barang tahan lama seperti rumah, tanah, dan lain-lain. Dalam jangka panjang, inflasi menyebabkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Karena itu, kebijakan fiskal juga berkaitan erat dengan bagaimana langkah pemerintah mengatur perekonomian melalui pengaturan harga. Langkah pemerintah bisa saja mempengaruhi peningkatan harga atau sebaliknya. Karena itu idealnya kebijakan fiskal dikeluarkan dengan tujuan memperbaiki harga, misalnya menaikkan harga apabila nilainya sudah terlalu kecil atau mengontrol harga dan menurunkannya apabila harganya sudah terlampau tinggi.

Pendapatan nasional rill yang juga merupakan salah satu tujuan dari kebijakan fiskal yang dimungkinkan oleh perubahan teknologi dan tersedianya faktor faktor produksi dengan tetap mempertahankan kestabilan harga harga umum. Kestabilan ekonomi untuk semua sektor perekonomian, karena perubahan harga relatif sangat diperlukan bagi penyesuaian dalam perubahan teknologi, Preferensi konsumen dan tersedianya faktor produksi, agar penggunaan optimum dari semua sumber daya ekonomi dapat terealisasi. Dan untuk mengatasi resesi ekonomi di Indonesia Kebijakan Fiskal berperan unutk mendorong pencapaian target – target pembangunan yang telah ditetapkan. Peranan tersebut sejalan dengan salah satu fungsi APBN sebagai alat menjaga stabilitas dan akselerasi kinerja ekonomi sehingga dapat tercapainya pertumbuhan ekonomi.

Peningkatan produktivitas nasional menjadi kunci bagi Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi agar visi Indonesia Maju 2045 dapat tercapai. Fokus pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dituangkan dalam arah kebijakan ekonomi dan fiskal sebagaimana termuat di dokumen KEM PPKF Tahun 2023. Dalam dokumen tersebut, tema yang dipilih sebagai nyawa kebijakan ekonomi dan fiskal tahun depan ialah “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

Sri Mulyani Indrawati juga menyebutkan dua strategi yang akan ditempuh pemerintah pada 2023 berdasarkan tema kebijakan fiskal tersebut. Pertama, memfokuskan anggaran untuk penguatan kualitas SDM, akselerasi pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi dan regulasi, revitalisasi industri dan mendorong pembangunan ekonomi hijau.

“Kedua, meningkatkan efektivitas transformasi ekonomi didukung dengan reformasi fiskal yang holistik melalui mobilisasi pendapatan untuk pelebaran ruang fiskal, konsistensi penguatan spending better untuk efisiensi dan efektivitas belanja, serta terus mendorong pengembangan pembiayaan yang kreatif dan inovatif,”

Sumber:

https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/08/12/kebijakan-fiskal-adalah

https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-kebijakan-fiskal/

https://www.academia.edu/91355081/MAKALAH_BAB_10_KEBIJAKAN_FISKAL

https://retizen.republika.co.id/posts/191484/kebijakan-fiskal-dapat-membantu-perekonomian-tetap-stabil

https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/ini-dia-strategi-kebijakan-fiskal-tahun-2023

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image