Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Firda vz channel

Kebijakan Fiskal Dan Upaya Mengatasi Disparitas (perbedaan) Ekonomi Perspektif Islam

Ekonomi Syariah | Thursday, 08 Dec 2022, 18:50 WIB

Pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam menggerakkan kegiatan ekonomi agar perekonomian menuju pada kondisi yang diinginkan. Salah satu instrumen yang bisa dimainkan oleh pemerintah untuk mengarahkan kegiatan ekonomi adalah melalui fiscal. Kebijakan fiskal (fiscal policy) merupakan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengaturan baik penerimaan pendapatan dari berbagai macam sumber pendapatan seperti pajak maupun pengeluaran pemerintah serta mobilisasi sumber daya dengan tujuan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Penerimaan dari negara bersumber dari pajak, penerimaan bukan pajak, dan penerimaan yang berasal pinjaman/ bantuan luar negeri.

Dengan demikian kebijakan fiskal merupakan pengelolaan keuangan negara dan terbatas pada sumber-sumber penerimaan serta alokasi pengeluaran negara yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara teoritis, APBN memiliki 3 (tiga) fungsi pokok yakni stabilisasi, alokasi, dan distribusi. Kemampuan pemerintah mendesain APBN secara baik akan menempatkan ketiga fungsi tersebut secara benar. Kondisi ini menegaskan pentingnya kebijakan fiskal bagi pembangunan suatu Negara. Penyusunan APBN di Indonesia selama ini masih menggunakan sistem konvensional semata. Hal ini terlihat pada beberapa instrumen terkait penerimaan dan pengeluaran negara. Pos-pos peneriman Pemerintah Indonesia meliputi penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan hibah dan bantuan luar negeri.

Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, mekanisme operasional dalam penyunanan APBN tersebut menimbulkan kegelisahan sekaligus tantangan, terutama menyangkut sumber pendapatan negara. Pendapatan pajak dari perusahaan yang dilarang dalam Islam seperti perusahaan minuman keras, tempat-tempat prostitusi, dan hasil dari penjualan barang ilegal/aktivitas ekonomi ilegal merupakan sumber pendapatannya yang tidak serta merta diperbolehkan untuk dipergunakan baik oleh individu maupun umum (publik).

Atas kondisi ini perlu upaya untuk menggabungkan kebijakan fiskal yang telah ada dengan nilai-nilai dan instrumen fiskal dalam islam demi mewujudkan tujuan syariat ( al-maqasid al-syar’iah). kebijakan dan instrumen fiskal (konvensional dan Islam) memungkinkan untuk dipadukan karena sejak era reformasi telah terjadi upaya dalam pengelolaan APBN dengan menggunakan struktur anggaran berbasis kinerja yang bertujuan meningkatkan kinerja pemerintahan dengan good governance yang menuntut adanya efektifitas, efisiensi, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaannya.

Islam telah menawarkan instrumen yang sangat beragam untuk optimalisasi proses distribusi income. Rahmawati (2016: 34) menjelaskan bahwa instrumen yang dimaksud adalah berupa zakat, wakaf, nawa’ib, jizyah, kharaj, khums, ‘usyr, kaf­farat, pinjaman, dan amwal fadla. dapat dijelaskan bahwa struktur APBN dalam sistem fiskal Islam dan instrumennya adalah sebagai berikut:

Pertama, pendapatan negara terdiri dari pendapatan tetap seperti zakat, kharaj, jizyah, ‘usyr, dan pendapatan tidak tetap terdiri dari khums, infak, shadaqah, wakaf, hibah, kaffarah, warisan kalalah, dan pendapatan halal lainnya. Dengan demikian pendapatan negara ini terdiri dari zakat, wakaf, dan pajak (usyr, kharaj, jizyah dan khums) dan pendapatan lainnya yang bersumber dari pendapatan halal.

Kedua, Pengeluaran negara dalam sistem fiskal Islam digunakan untuk penyebaran agama Islam, pendidikan dan kebudayaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pembangunan infrastruktur, pembangunan armada perang dan hankam, dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial.

Menurut Mannan, prinsip Islam tentang kebijakan fiskal dan anggaran belanja bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama (Mannan, 1997: 230). Dengan demikian kebijakan fiskal dianggap sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi prilaku manusia yang dapat dipengaruhi melalui insentif atau meniadakan insentif yang disediakan dengan meningkatkan pemasukan pemerintah.Kebijakan fiskal dalam suatu negara diharapkan sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai Islam karena tujuan pokok agama Islam adalah mencapai kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan.

Upaya mengatasi disparitas ekonomi perspektif fiskal Islam dilakukan dengan cara pembangunan ekonomi harus memegang teguh dasar-dasar filosofis berupa tauhid rubu>biyah, keadilan, khalifah > dan tazkiyah > . Di sisi lain, dalam konteks upaya mengatasi disparitas ekonomi dapat dilakukan dengan cara optimalisasi penerimaan dari instrumen kebijakan fiskal Islam seperti zakat, kharaj, jizyah, ‘usyr, dan pendapatan tidak tetap terdiri dari khums, infak, shadaqah, wakaf, hibah, kaffarah, warisan, kala>lah, dan pendapatan halal lainnya melalui penguataan regulasi, dan pengelolaan serta integrasi antara kebijakan fiskal konvensional dan fiskal Islam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image