Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mahsuri Aini

APBN Indonesia dalam mempertahankan perekonomi

Ekonomi Syariah | Wednesday, 07 Dec 2022, 20:37 WIB

Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatur setiap pendapatan dan pengeluaran negara yang ditujukan untuk menjaga stabiitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi disuatu negara. Tujuan kebijakan fiskal adalah Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki keadaan ekonomi, Untuk memperluas lapangan kerja dan mengurangi penggangguran untuk menjaga kestabilan harga – harga, dan Khususnya untuk mengurangi inflasi.

Penerimaan negara berasal dari berbagai macam pajak, bea cukai, utang luar negeri/ dalam negeri, ekspor dan impor, penerimaan negara bukan pajak, dan juga hibah atau harta yang diberi oleh orang lain. Pengeluaran negara adalah untuk infrastruktur negara hingga daerah, pembiayaan, dan juga defisit. Dengan adanya kebijakan fiskal diharapkan mampu mempertahankan ekonomi yang diprediksi akan mengalami resesi ditahun 2023. Dalam kondisi ekonomi yang lemah kebijakan fiskal menambah pengeluaran pemerintah atau menurunkan pajak untuk meningkatkan permintaan secara agregat dalam perekonomian menyebabkan pendapatan naik. Kestabilan menjadi sangat penting karena kondisi yang stabil akan menciptakan perkembangan dalam dunia usaha.

Pengeluaran yang berlebihan juga akan meningkatkan defisit APBN yang berlebihan yang akan berimbas pada pendapatan yang dikurangi untuk menutup defisit yang terjadi, pendapatan yang berasal dari piutang luar negri atau dalam negri, sisa lebih perhitungan anggaran, penggunaan cadangan penerimaan pinjaman dan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dalam hal ini tidak ada pendanaan khusus daerah untuk menutup defisit tersebut.

Strategi yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi defisit ABPN ditahun 2023 adalah dengan :

1. Meningkatkan pendapatan negara melalui inovasi. Pemerintah akan menggali potensi yang ada untuk memperluas basis perpajakan dan juga dengan mengoptimalkan pengelolaan aset dan pelayanan untuk pengimplementasian UU penerimaan negara bukan pajak.

2. Meningkatkan kualitas belanja kebutuhan pokok dan fokus pada prioritas serta akan mengontrol kualitas transfer ke daerah dan dana desa.

3. Pengeolaan pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan dan memastikan cadangan fiskal pemerintah handal dan efisien agar tidak terjadi dana yang tidak digunakan dengan baik atau dana nganggur.

Dengan adanya kebijakan strategi ini diharapkan mampu mengurangi defisit anggaran yang akan terjadi dimasa akan datang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image