Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Dukung Aksi Dinas PPPA Muara Enim SAPA 129
Kabar | 2022-12-08 18:12:42KEPALA Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Perimansyah mendukung Aksi Perubahan Pengembangan Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perempuan dan Anak Berbasis online “SAPA 1219” yang dilaksanakan oleh Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Rina Evianti, Kamis (08/12/2022).
“Saya mendukung Aksi Perubahan Pengembangan Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perempuan dan Anak Berbasis online “SAPA 129”, ucapnya saat berpartisipasi membuat video testimoni.
Tak sendirian, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPPA Muara Enim, Rina Evianti menyambangi Bapas Lahat didampingi oleh Analis Tata Usaha, Elyati. Dikatakan Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPPA Muara Enim bahwa aksi ini merupakan arahan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
“Beliau meminta kepada masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129”, tuturnya.
Selain itu, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPPA Muara Enim, Rina Evianti juga menyampaikan bahwa yang harus menyampaikan ke SAPA 129 tersebut bukan hanya diperuntukkan pihak korban.
“Tidak harus korban saja yang melaporkan. Ketika melihat dan mendengar tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, laporkan ke SAPA 129,” ungkap Rina.
Layanan SAPA 129 dapat diakses melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129. SAPA129 memiliki enam jenis layanan, yait layanan pengaduan masyarakat, pelayanan penjangkauan korban, pelayanan pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, pelayanan pendampingan korban.
Sementara Ka. Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel sangat mengapresiasi inovasi yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Mengingat salah satu Peran Bapas sangat penting dalam pelaksanaan Pengentasan dan Perlindungan Anak.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.