5G yang Harus Ada Pada Guru
Guru Menulis | 2022-12-08 12:59:55Siapakah yang dimaksud guru itu? Menurut kamus besar bahasa Indonesia (1994 : 377) Guru adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar. Selain menyampaikan materi pelajaran, tugas guru tidak boleh diabaikan adalah memimpin kelas yang diasuhnya sedemikian rupa, sehingga tercipta suasana kelas yang menunjang terlaksananya proses belajar mengajar yang efektif efisien.
Menjadi seorang guru itu tidaklah mudah. Selain dituntut untuk dapat menguasai materi, seorang guru juga harus mempunyai keahlian mengajar yang baik. Banyak lulusan fakultas pendidikan dan pastinya siap menjadi seorang guru, namun kenyataannya belum siap mengajar karena kurangnya keahlian guru tersebut dalam menyampaiakan materi yang diajarkan.
Seorang guru diwajibkan menjadi guru yang professional. Seseorang dikatakan sebagai Guru professional apabila memenuhi indicator kompetensi guru professional. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Apa saja empat macam-macam kompetensi guru tersebut? Empat standar kompetensi profesional guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan atau keterampilan seorang guru dalam mengelola suatu proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian adalah kompetensi yang berhubungan dengan karakter personal guru. Indikator yang mencerminkan kepribadian positif seorang guru antara lain: supel, sabar, disiplin, jujur, rendah hati, berwibawa, santun, empati, ikhlas, berakhlak mulia, dan bertindak sesuai norma sosial & hukum.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional guru sangat menentukan apakah seorang guru dapat melakukan tugas dan fungsinya sebagai pengajar dengan baik.
4. Kompetensi Sosial
Kompetensi berkaitan erat dengan bagaimana seorang guru berkomunikasi, bersikap dan berinteraksi secara umum, baik itu dengan peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, hingga masyarakat secara luas.
Selain kompetensi-kompetensi diatas, ada 5 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru. Ada istilah 5G yang harus dikuasai untuk menjadi seorang guru yang baik. Pendapat tersebut dikemukakan oleh salah satu Guru Senior di SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar yaitu Drs. Sudarso,M.Pd yang juga merupakan salah satu guru yang sudah membawa salah satu siswanya berhasil menjadi Wakil Bupati di kabupaten Karanganyar periode tahun 2013-2018 (H. Rohadi Widodo, S.P). Beliau Bp Drs Sudarso, M.Pd menyampaikan 5G yang harus dikuasai guru anatara lain :
1. Guyon
Guyon adalah Bahasa jawa yang artinya becanda. Maksudnya adalah seorang guru tidak harus selalu serius dalam mengajar. Seorang guru harus bias membuat suasana belajar menjadi menyenangkan. Sesekali bolehlah bercanda dengan siswa, tidak harus melucu, namun bias jadi dengan menggunakan ice breaking.
2. Genah
Genah jika diartikan dalam Bahasa Indonesia adalah layak/tepat. Maksudnya, seorang guru harus menguasai pedagogic atau menguasai dan memahami materi yang diajarkan..
3. Gending
Gending artinya adalah menasehati. Maksudnya seorang guru harus bisa memberikan nasehat dan memberikan contoh keteladanan pada siswanya.
4. Gandhang
Gandhang artinya lantang. Seorang guru seharusnya mempunyai suara yang lantang dalam arti jelas dan mudah dimengerti dalam menyampaikan pelajaran.
5. Genit
Maksudnya adalah seorang guru itu harus good looking. Menarik dilihat dengan cara penampilan yang baik. Pakaian yang bersih, rapi, seragam lengkap, sepatu mengkilap, wajah bersih dan tentunya berkarakter.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.