Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Annisa Fitri

CRYPTOCURRENCY MENURUT PARA ULAMA

Ekonomi Syariah | Thursday, 08 Dec 2022, 07:15 WIB
Traxer on Unsplash" />
Photo by Traxer on Unsplash

Menurut data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terdapat 16,1 juta investor kripto per Agustus 2022. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 9,5 juta pengguna per Oktober 2021. Masyarakat yang menjadikan cryptocurrency sebagai instrumen investasi salah satunya bertujuan agar terhindar dari inflasi. Dalam investasi jangka panjang, cryptocurrency menarik untuk disimpan karena diprediksi dapat melindungi nilai aset dibandingkan dengan uang fiat yang bisa tergerus inflasi. Selain itu, berdasarkan penelitian Wahyuni pada tahun 2021 cryptocurrency aman digunakan karena terdapat sandi dan kriptografi yang bisa dikatakan rumit untuk menjaga keamanannya. Namun harus diperhatikan pula bahwa terdapat ancaman-ancaman kejahatan yang harus diwaspadai seperti phising, malware, siber dan lain sebagainya.

Hingga saat ini terdapat peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, dimana di dalamnya ada sebanyak 383 jenis kripto yang sah untuk diperdagangkan. Bappebti juga merilis 25 perusahaan yang termasuk ke dalam Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) diantaranya adalah PT. Tumbuh Bersama Nano, PT. Kagum Teknologi Indonesia, PT. Aset Digital Berkat, PT. Aset Digital Indonesia, PT. Bumi Santosa Cemerlang, PT. Cipta Koin Digital, PT. Coinbit Digital Indonesia, PT. Galad Koin Indonesia, PT. Gudang Kripto Indonesia, PT. Indodax Nasional Indonesia, PT. Indonesia Digital Exchange, PT. Kripto Maksima Koin, PT. Luno Indonesia Ltd, PT Mitra Kripto Sukses, PT. Pantheras Teknologi Internasional, PT. Pedagang Aset Kripto, PT. Pintu Kemana Aja, PT. Plutonext Digital Aset, PT. Rekeningku Dotcom Indonesia, PT. Tiga Inti Utama, PT. Triniti Investama Berkat, PT. Upbit Exchange Indonesia, PT. Utama Aset Digital Indonesia, PT. Ventura Koin Indonesia dan PT. Zipmex Exchange Indonesia.

Perusahaan-perusahaan kripto tersebut legal berdasarkan Bappebti, akan tetapi belum tentu legal menurut syariat agama, terutama agama Islam. Sudah ada fatwa-fatwa dari para ulama yang ada di dunia terkait cryptocurrency. Ada sebagian ulama yang meghalalkan dan juga mengharamkan. Tentu saja hal ini didasarkan pada ketentuan-ketentuan sumber hukum Islam dan sudah melalui proses yang panjang. Mufti Faraz Adam adalah mufti dari Darul Iftaa Mahmudiyah dengan spesialisasi fatwa yang memiliki kecerdasan yang tinggi serta pemahaman ilmu pengetahuan Islam yang luas dan modern. Beliau menempuh pendidikan di bidang ushul, fiqh, tafsir, aqidah, hadis serta tata bahasa Arab dan mendapatkan gelar master di bidang keuangan Islam. Dalam riset beliau pada tahun 2018 yang berjudul Bitcoin: Shariah Compliant? membahas tentang prinsip ushul, prinsip fiqh, konsep uang dalam Islam, konsep cryptocurrency dan teknologi, serta analisis risiko. Kesimpulan dari riset tersebut adalah dihalalkannya aset kripto. Kripto yang dimaksudkan disini adalah aset digital (Mal) yang memiliki nilai (Taqawwum). Hasil riset tersebut bukanlah sebuah fatwa, melainkan bertujuan untuk membuka pintu diskusi dan riset dikalangan para ulama tentang posisi kripto di dalam Islam.

Menurut fatwa resmi yang dikeluarkan oleh Dar al-Ifta Mesir dibawah Mufti Agung Shawki Allam pada tahun 2018 menyatakan bahwa bitcoin haram. Hal tersebut merupakan fatwa dikarenakan dikelurkan oleh Lembaga. Bitcoin pada saat itu mengalami crash dan banyak yang mengalami kerugian. Alasan diharamkannya yaitu adanya unsur maysir dan gharar serta adanya transaksi illegal seperti terorisme, narkoba, dan merusak stabilitas keamanan negara.

Sedangkan di Indonesia sendiri MUI telah melakukan ijtima ulama pada 11 November 2021 yang memutuskan bahwa penggunaan cryptocurrency adalah haram. Terdapat tiga poin penting terkait diharamkannya cryptocurrency, yang pertama adalah karena mengandung unsur gharar dan dharar serta bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015. Kedua, cryptocurrency tidak sah untuk diperjualbelikan sebagai komoditi/aset digital karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’I, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli. Ketiga, cryptocurrency sebagai aset/komoditi yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan. Jadi, meskipun ada ulama-ulama yang menyatakan bahwa cryptocurrency halal, namun yang harus diikuti tetap fatwa dari jumhur ulama. Di Indonesia DSN MUI berperan sebagai jumhur ulama, maka umat muslim sudah seharusnya mengikuti fatwa yang dikeluarkan oleh DSN MUI tersebut. Oleh sebab itu, umat muslim harus mengikuti fatwa DSN MUI yang memutuskan bahwa cryptocurrency adalah haram.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image