Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mirna Hanum

Observasi Kehumasan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Aceh

Bisnis | Wednesday, 07 Dec 2022, 20:13 WIB

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh memiliki tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dibidang ekonomi menengah, aneka, agro dan manufaktur, perdagangan dalam negeri dan luar negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Hasil observasi kami Kehumasan di lembaga dinas perdagangan dan perindustrian aceh secara tentatif tidak ada fungsi kehumasan, pertama kehumasan ada dalam perencanaan tetapi diubah dalam qanun aceh nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat dan peraturan gebenur nomor 129 tahun 2017 tentang kedudukan. Tapi, perindag tetap menjalankan kehumasan sesuai degan nama lembaga yang sudah ada.

Kehumasan perindag mengunakan beberapa media untuk memberikan informasi kepada masyarakat, contohnya istagram, website dan juga melakukan kerjasama dengan saluran tv. Dinas perindustrian dan perdagangang memiliki 5 bidang dan 2 uptd yang tersebar di aceh. Dan jika masyarakat ingin membuka usaha yang memerlukan kemasan, disperindang dapat membantu warga dalam membuat kemasan tanpa dipungut biaya. Dan juga disperindag juga membantu masyarakat jika terjadinya kenaikan bahan pokok, degan cara melakukan kegiatan pasar murah.

Tugas Dan Fungsi Dinas Perindustrian Dan Perdagangang Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan perindustrian yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud , Dinas mempunyai fungsi: perumusan kebijakan teknis di Bidang Perindustrian dan Perdagangan yang menjadi kewenangan Provinsi; pelaksanaan kebijakan di Bidang Perindustrian dan Perdagangan yang menjadi kewenangan Provinsi; penyelenggaraan administrasi Dinas di Bidang Perindustrian dan Perdagangan; penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image