Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ely Widayati

Kepala MTsN 6 Bantul Ikuti Koordinasi DIPA Tahun 2023

Sekolah | Wednesday, 07 Dec 2022, 19:57 WIB

Bantul (MTsN 6 Bantul) - Menjelang tahun baru 2023 MTsN 6 Bantul mengikuti kegiatan bertajuk koordinasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di aula lantai III Kantor Kementerian Agama Kanwil Provinsi DIY (7/12/22)

Kepala Kantor Kementerian Agama Kanwil Provinsi DIY, Masmin Afif menghimbau kepada yang hadir agar DIPA dapat digunakan sebaik baiknya dan penuh rasa tanggung jawab untuk melayani masyarakat. "Penyerahan DIPA dilakukan lebih awal terutama yang berhubungan dengan barang dan jasa", ujar Masmin melalui video conference.

Koordinasi Penerimaan DIPA Tahun 2023 di Lantai III Kanwil Kemenag DI Yogyakarta (doc.maf)

Lebih lanjut secara daring Masmin meminta kepada semua kepala madrasah, dan instansi di bawah naungan Kementerian DIY untuk segera mereview dan menelaah anggaran sebagai pedoman walaupun tahun mendatang anggarannya menurun.

Dalam kesempatan tersebut Masmin juga menyampaikan pesan Gus Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas yang menginstruksikan agar penyerapan dana DIPA pada bulan Juni mendatang mencapai 70%. Selain itu DIPA diharapkan bisa meningkatkan perekonomian dalam negeri dan menyukseskan program pemerintah.

Kepala madrasah Mafrudah Hadir dalam rapat (doc.maf)

Kepala MTsN 6 Bantul Mafrudah hadir dan secara resmi menerima dan menyaksikan penandatanganan pakta integritas DIPA tahun 2023 oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian agama Provinsi DIY yang diwakili oleh panitia.

Kepala madrasah lebih lanjut menginformasikan kabar baik tersebut kepada yang berkompeten dalam hal ini adalah bagian tata usaha dan bendahara madrasah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image